DOMPU NTB

AKTA CERAI YANG DI TERIMA DARI MANTAN SUAMINYA TERNYATA PALSU, IBU NURAENI MASUKAN PENGADUAN KE MAPOLRES DOMPU

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com ~ Dompu NTB – Salah satu ibu rumah tangga bernama Nuraini 41 tahun alamat Dusun Mada landi RT 23 RW 09 Désa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu menjadi korban pemalsuan Akta cerai ,dan atas peristiwa yang menimpa dirinya akhirnya Ibu Nuraini Melaporkan ke Polres Dompu pada Hari Selasa 27/06/2023

Dirinya melaporkan sehubungan dengan masala Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Sebagaimana di maksud dalam pasal 263 Ayat (1) KUI Pidana.

Nuraini menceritakan, berawal pada tahun bulan Agustus 2022 suami saya yang bernama Saudara SABDIN yang menceraikan saya kemudian Saudara SABDIN meminta buku nikah milik saya yang akan di bawa pengadilan agama,

Lanjutnya ” kemudian pada tanggal 28 Agustus 2022 Saudara Sabdin menyerahkan kepada saya 1 ( satu ) lembar AKTA CERAl yang di terbitkan oleh Pengadilan Agama Dompu Berdasrakan akta cerai terebut saya mendatangi kantor KUA kecamatan Manggelewa yaitu pada hari selasa tanggal 20 juni 2023 guna mengajukan/mendaftar untuk menikah dengan Saudara Saibudin

Akan tetapi pada waktu itu saya tidak bisa mengajukan/mendaftar untuk menika dengan Saudara Saibudin dikarenakan saya dan Sdr. Sabdin belum resmi bercerai, dan AKT CERAI yang di berikan oleh Saudara Sabdin kepada saya tersebut ternyata telah di palsukan oleh Sc SABDIN.”pungkasnya

Tak sampai di situ,untuk membuktikan ke absahan Akta Cerai tersebut saya bersama Adik ipar saya bernama Ramli mendatangi Kantor Pengadilan Agama Dompu, namun hasilnya nihil dan Kantor Pengadilan Agama Dompu mengatakan bahwa Akta Cerai tersebut tidak pernah di keluarkan oleh pengadilan agama Dompu, ( palsu )

Dengan adanya kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Dompu dan kiranya kepada bapak kapolres Dompu untuk dapat menindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ucap Nuraini dengan penuh harap ( LR -01 )