LOTENG – Lintasrakyat-ntb.com ~ Dinas LHK Profinsi Nusa Tenggara Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus Ilega loging di Kejati NTB,yang melibatkan salah satu oknum Aktifis Dompu Berinisial AK
Penyidik Gakkum Dinas LHK NTB menyerahkan tersangka DK berikut barang bukti satu unit truk dengan nopol L 9155 UU dan kayu sonokeling ( Dalbergia latifolia ). pada tanggal 6 Maret 2023, kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Dinas LHK NTB sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang. Penangkapan DK ini bukti keseriusan dan komitmen kami menegakkan hukum.
DK mengangkut kayu sonokeling yang diduga bersumber dalam kawasan Hutan yang ada di kabupaten Dompu dan dalam pengangkutananya tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan, sesuai pasal yang disangkakan oleh gakkum DLHK NTB yaitu pasal 87 ayat 1 huru c jo pasal 12 huruf m dan pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 Undang Undang RI no 18 tahun 2013 tenyang pencegahan dan pembatasan perusakan hutan.
Dalam rangkaian pemerikasaan terkait penangan kasus illegal loging ini menurut Khairul ilham selaku ketua GNP TIPIKOR Dompu, ada yang janggal dikarenakan hari, tanggal & waktu kejadiannya, pihak gakkum LHK sudah menyerahkan semua berkas ke pihak kejati ntb, namun di tolak oleh pihak kejati karena pemberkasan perkara nya tidak lengkap.
Saya mendesak APH tidak main – main dalam penangan kasus illegal loging ini dan kami akan terus mengawal sampai tuntas.
lanjut khairul illegal loging Dompu ini sudah sangat meresahkan bahkan selama ini selalu dimanfaatkan oleh oknum- oknum yang berada dilingkup APH itu sendiri, tapi dengan adanya kasus yang ditangani semoga APH lebih serius dalam mengungkap nya.
Diwaktu yang sama Ketua DPD GNP TIPIKOR RI kab. Dompu menginformasikan dalam waktu dekat ini akan bersurat secara resmi ke Kementrian LHK RI, ombusman RI & Presiden RI, atas nama lembaga ke pihak-pihak terkait agar tau permasalahan yang terjadi di Dompu dan NTB umumnya.Tutupnya (LEM-LR)