Lintasrakyat-ntb.com ~ LOMBOK TENGAH, NTB – Kasi Propam Polres Lombok Tengah mengikuti kegiatan pembinaan pengawasan pencegahan dan mitigasi terhadap perilaku Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang menyimpang atau pelanggaran anggota Polri melalui pembinaan etika Profesi Polri di aula Polres Lombok Tengah pada Selasa 09/05/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasi Propam Polres Lombok Tengah mengatakan, adapun sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah AKP Benidiktius Kunto H, S.Sos selaku Kaur BIN Etika Polda NTB, IPTU Musoli, S.Sos. selaku Kanit Riksa 1 Subbid Provos Polda NTB dan IPDA I Nyoman Rudy Santoso selaku Pamin 1 Subbidwabprof Polda NTB.
Selain diikuti oleh Kasi Propam Polres Lombok Tengah juga diikuti oleh anggota Provos dan Paminal Polres Lombok Tengah dan anggota Polres Lombok Tengah
AKP Benidiktius Kunto. H, S.Sos selaku Kaur BIN Etika Polda NTB menyampaikan penjelasan tentang Pasal 31 dan 32 UU No 2 tahun 2002, selain itu menyampaikan juga materi tentang pengertian etika secara umum, manfaat dari etika, ciri – ciri etika, Sumber etika, Macam – macam etika, etika khusus, upaya penanganan pelanggaran anggota serta penyampaian penekanan Kadiv Propam Polri.
Sementara itu IPTU Musoli, S.Sos selaku Kanit Riksa 1 Subbid ProvosPolda NTB menyampaikan materi tentang landasan kerja Provos yaitu PP No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perkap No. 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Selain itu ia juga menyampaikan tentang ketentuan PP No.2 tahun 2003 yakni pasal 27 UU No. 2 tahun 2002 tgl 8 Januari 2002.
Tidak hanya itu ia juga menyampaikan tentang apa itu Provos Polri, tugas dan wewenang Provos Polri, tindakan disiplin diberikan kepada anggota Polri yang melakukan gartib, Definisi pasal 1 PP No. 2 tahun 2003, Kewajiban, larangan dan Sanksi sesuai pasal 3 PP No.2 tahun 2003, pasal 2 perkap 2 tahun 2016 tentang tujuan pengaturan penyelesaian pelanggaran anggota Polri serta sasaran Opsgaktiblin.
Pemateri terakhir IPDA I Nyoman Rudy Santoso selaku Pamin 1 Subbidwabprof Polda NTB menyampaikan paparan tentang pembinaan etika propesi Polri, Propam Polda NTB dan sosialisasi Perpol No.7 tahun 2022 tentang kode etik propesi dan komisi kode etik Polri.
Menjelaskan terkait Pasal 83 tentang peninjauan kembali (PK), Pasal 104 mengatur tentang hak dan kewajiban terduga pelanggar, Mekanisme penegakan KEPP pada Perpol No. 7 tahun 2022, Larangan dan etika kepribadian dan Muatan perubahan Perpol No. 7 tahun 2022 dan Perkap No. 19 tahun 2012, Perkap No. 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang tergolong mewah oleh pegawai negeri Polri.( LEM-LR )