Lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu, NTB – Personil Polsek Hu’u memback up Kanit Reskrim Polsek Sanggar dalam membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) inisial AN (26) yang beralamat di Dusun Sambi, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Penangkapan terduga, disaksikan langsung oleh istri dan unsur pemerintah desa setempat dalam hal ini Kepala Dusun Sambi, kemudian digiring ke Mapolsek Sanggar malam itu juga.
Terkait penangkapan, dalam keterangannya Kapolsek Hu’u, Ipda Sumaharto menyebutkan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan terduga terjadi di wilayah Hukum Polsek Sanggar.
“Kasus pencurian berdasarkan laporan Unit Reskrim Polsek Sanggar, terduga ditangkap di rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Sejak aksinya, kata Kapolsek, terduga Kembali ke persembunyiannya yakni di rumahnya di Dusun Sambi Desa Adu, akan tetapi gerak dan jejak terduga dapat tercium oleh apparat Polsek Sanggar.
“Terduga ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dibantu Personil Polsek Hu’u,” jelas Kapolsek.
Penangkapan tersebut, atas dasar Koordinasi Kanit Reskrim Polsek Sanggar Aipda Wawan Setiwan, SE dengan Kapolsek Hu’u Ipda Sumaharto, terkait Keberadaan tersangka di rumah kediaman istrinya di Dusun Sambi Dompu.
“empat orang anggota Polsek Hu’u membatu dan memback up Kanit Reskrim beserta 3 Orang anggotanya, sehingga terduga tak berkutik saat ditangkap,” papar Kapolsek.
Pungkasnya, penangkapan disaksikan oleh Istrinya dan Kadus setempat, kemudian di giring menuju Polsek Sanggar Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Om Jeks )