Lintasrakyat-ntb.com. Dompu, – Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., bersama personil Kamis Pagi (5/1/2023) melaksanakan kegiatan penanaman bibit buah-buahan di kawasan hutan Km 12 Desa Pekat Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka pembentukan Demplot percontohan kepada masyarakat disebabkan banyaknya aktifitas perambahan liar di wilayah eks PT. Agro Wahana Bumi (AWB) namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak beraktifitas lagi sehingga masyarakat berbondong bondong membuka lahan kawasan tersebut lalu menguasainya.
Dikatakannya, sejumlah 500 bibit buah-buahan terdiri dari durian, rambutan dan kelengkeng, berhasil ditanam di seluruh titik areal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Selain tanaman buah, juga dilakukan penanaman bibit pohon mahoni sebagai pelindung,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, penanaman dimaksud guna memperbaiki kembali kerusakan hutan dengan menanam tanaman yang bermanfaat untuk menahan air sekaligus juga bisa dimanfaatkan untuk membantu perekonomian masyarakat di kemudian hari (kawasan hutan buah-buahan).
Kapolsek mengaku kegiatan penanaman bibit buah-buahan di areal yang telah dijadikan demplot percontohan ini merupakan inisiatif bersama pihak BKPH Tambora dengan Kepolisian Sektor Pekat dalam hal ini,, Kepala Resort BKPH Junaidin, S.Sos.
“anggota Polsek dan juga melibatkan masyarakat setempat terutama yang telah menguasai lahan,” lanjutnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan penanaman yaitu Kepala Desa Pekat Sahlan yang dalam keterangannya mengemukakan, bahwa kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan hutan dan juga merupakan bagian dari pembinaan terhadap masyarakat yang telah memanfaatkan lahan hutan dengan alasan untuk mencari makan dari hasil pertanian terutama jagung.
“Dengan adanya demplot percontohan dimaksud, masyarakat menjadi sadar bahwa untuk mengantisipasi dampak besar dari kerusakan hutan adalah dengan jalan menanam kembali pohon yang bermanfaat dan bisa dirasakan untuk jangka panjang nantinya,” ujar Sahlan.
Pada kesempatan tersebut juga, Kepala Resor BKPH dan Kapolsek Pekat sempat mengumpulkan belasan orang masyarakat dari berbagai Desa yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan di kawasan hutan Km 12 tersebut selanjutnya diberikan arahan dan pembinaan.
Berikut arahan Kepala BPKH di hadapan sejumlah petani yang menguasai lahan
a. Pada intinya kegiatan perambahan liar lalu menempati dan menguasai lahan di dalam kawasan hutan merupakan tindakan melanggar hukum sesuai dengan UU Kehutanan RI No.41 tahun 1999 dan juga UU No.21 tahun 2022.
b. Sebelumnya kami dari pihak BKPH dan Kepolisian telah melakukan beberapa kali kegiatan patroli gabungan, penertiban masyarakat yang memperjual belikan lahan di Kecamatan Pekat. Dalam giat tersebut kami telah berhasil menjaring beberapa oknum masyarakat yang kemudian kami buatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selanjutnya kami berharap kerjasama masyarakat terutama yang telah menguasai lahan agar tidak lagi membuka lahan baru dan segera lakukan penanaman kembali pohon pelindung yang bermanfaat seperti yang kami contohkan.
Adanya penanaman di areal demplot percontohan ini diharapkan segera diikuti oleh masyarakat sehingga hutan yang gundul akibat perambahan bisa kembali terlihat hijau dan lestari kembali dengan pepohonan. Adapun masyarakat yang telah menguasai lahan, lakukan hal dimaksud sesuai petunjuk dan arahan dari BKPH Tambora. Dan apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka kami aparat terkait akan menindak secara tegas sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Giat berakhir penanaman berlangsung seharian penuh pukul 16.30 wita berjalan aman dan lancar.(Bustanul Arifin)