Lintasrakyat-ntb.com:- Polsek Woja Polres Dompu, NTB – Demi memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Polres Dompu dalam hal ini Polsek Woja intens laksanakan operasi pemberantasan tindak kriminal termasuk berbagai bentuk penyakit sosial.
Terbukti, begitu menerima laporan masyarakat, kali ini Personil Polsek Woja langsung menyisir lokasi dan berhasil meringkus 5 (lima) oknum warga yang tengah asyik bermain judi menggunakan kartu remi, Selasa (20/12/2022) sekira pukul 01.50 Wita.
Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.Sos., ketika dikonfirmasi mengemukakan, bahwa aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Woja sangat meresahkan dan marak sekali terjadi.
“Benar, ada lima orang warga Kelurahan Monta Baru yang digrebek anggota dini hari tadi,” ungkap Kapolsek.
Mereka, jelas Kapolsek, masing-masing inisial DS (36), warga terminal Ginte, Kandai Dua, AR (40), DO (35), NA (54) ketiganya merupakan warga Lingkungan 5 dan Lingkungan 3 Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.
Selain itu, sambung Kapolsek, rekan lainnya masing-masing IS (52) berprofesi sebagai ASN, asal Dusun Rasa Na’e, Desa Baka Jaya, di mana ke lima oknum tengah asyik berjudi di rumah NA yakni di Lingkungan 3 Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Mereka ditangkap Tim Elang Polsek yang dipimpin Kanit Sabhara, Aiptu M. Saihun, tanpa perlawanan,” tutur Kapolsek.
Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, beberapa barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai senilai total Rp. 1.390.000,-, Handphone berbagai merek sebanyak 5 Unit, Dompet 2 buah warna hitam dan warna Coklat, 1 Buah Buku Catatan, 2 Pasang Kartu Remi, 1 Buah Meja Kayu Segi Empat, serta 2 Unit Sepeda Motor.
“Kelima oknum warga tersebut, kini telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Woja, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.( Om Jeks )