Lintasrakyat-ntb.com:- Dompu:- Truk pengangkut kayu diduga hasil illegal logging diamankan Anggota Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi di sekitar Mesjid Magenda Kulurahan Magenda kecamatan Dompu- Kabupaten Dompu pada hari Minggu 20/11/2022 sekitar pukul 20:15 Wita
KSDAE BKPH TOPASO Ruslan S.Hut saat di kompirmasi di ruangannya mengatakan penangkapan Truk bernopol EA 8564 N berwarna hitam tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya satu Yunit Truk bak terbuka yang berisikan di duga kayu Sonokling, menindaklanjuti informasi tersebut akhirnya anggota dilapangan melakukan pengintaian dari arah wilayah pajo menuju kota dompu,
“Alhasil sesampai di sekitar masjid kelurahan Bada Dompu, petugas mencegat truk tersebut,dan Memberhentikan namun setelah berhenti supir melarikan diri dan meninggalkan truk, Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut dan menemukan Puluhan Batang Kayu Sonokling dalam bentuk balok” papar Ruslan S.Hut
Lanjutnya” Karena di duga kuat kayu sonokling tersebut tidak memiliki dokumen lengkap akhirnya Anggota Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi membawa Truk beserta Kayu Sonokling tersebut, ke halaman kantor BKPH TOPASO.
” Untuk sementara kayu berbentuk balok tersebut belum di hitung jumlahnya untuk mengetahui volume jumlahnya, sekarang masih diamankan di kantor BKPH TOPASO”, jelas Ruslan.
Dilanjutkannya, kayu sonokeling yang berada diatas truk tersebut diduga bersumber dari wilayah pajo Desa woko dan akan di bawa kesalah satu UD di daerah manggelewa milik Darman, kecamatan manggelewa kabuoaten Dompu.” Terangnya
“Hari ini senin tanggal 21 november 2022 Kita akan melakukan gelar kasus dengan pihak PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) H. Abidin Dkk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB untuk memeriksa secara langsung sehingga kami bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penanganannya”, kata Ruslan S. Hut
Selain itu, Ruslan juga menegaskan pihaknya akan terus memantau proses penaganannya hingga selesai sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang maupun lainnya.
Ditempat yang sama Kepala BKPH TOPASO Faruk S. Hut dalam keterangan nya
“pada prinsipnya kami tidak melakukan pembiaran selama ini, kami bahkan terus melakukan pemantauan dengan memerintahkan semua anggota BKPH agar terus berpatroli di sekitar kawasan hutan ini, upaya upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan, kami terus lakukan dan kami berkoordinasi dengan semua unsur agar bersinergi dalam pencegahan dan pembrantasan pengerusakan hutan ”
Setiap Laporan dari masyarakat dan siapapun itu akan kami tindak lanjuti dan saya berterima kasih karena membantu memberikan informasi yang mungkin itu semua diluar jankauan kami selaku alat negara yang yang membidangi urusan ini, semoga kedepannya kami tetap selalu melakukan koordinasi” tegas Faruk
Lanjutnya ,Terkait supir yang melarikan diri kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik pegawai negeri sipil ( PPNS) bagaimana langkah proses nya bahkan kami akan melakukan pendalaman terkait ada infirmasi ada keterlibatan oknum oknum bahkan UD yang dimaksud, biarkan teman teman penyidik yang akan mengungkapnya” ucapnya
Terkait dengan informasi adanya kerlibatan oknum BKPH TOPASO yang ikut bermain dalam membantu illegal loging itu semua tidak benar”
“Saya berkomitmen ketika ada oknum dari BKPH TOPASO baik pamhut atau polhut yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dan terbukti oknum tersebut melanggar siapapun orangnya, saya akan melaporkan ke pimpinan saya dalam hal ini Kepala Dinas LHK Provinsi NTB untuk diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku, karena dengan kepemimpinan saya selaku kepala BKPH TOPASO saya ingin bersih dari semua itu” tutup Faruk. ( Om Jeks LR )