Lintasrakyat-ntb.com:- Polsek Empang Polres Sumbawa – Guna mencegah peredara Miras Kapolsek Empang Iptu Nakmin, pimpin langsung dalam kegiatan Pengeledahan serta penyitaan Minuman keras (Miras)oplosan jenis Arak dan brem,kegiatan tersebut ikut di hadiri oleh, Kanit Reskrim Polsek Empang AIPDA M. SUHADI dan anggota Regu I ( satu ) Polsek Empang Sabtu, tanggal 17 September 2022 Sekitar pukul 09.00 wita
Kapolsek Empang Iptu Nakmin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dan menyita minuman keras (Miras) Oplosan yang di dapat di dua rumah warga bertempat di Dusun Lagenti Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.”ucapnya
“Penyitaan dan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA di Dusun Lagenti Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa,hal itu dilakukan berdasarkan informasi terkait adanya penjual minuman keras, serta dari hasil penggeledahan Saya bersama anggota di lapangan berhasil mengamankan Arak sebanyak 50 botol dan jenis Beram 36 botol,”jelasnya,
Lebih lanjut, kapolsek menerangkan barang Minuman keras (Miras ) oplosan Kami lakukan Pengeledahan serta penyitaan di rumah Saudara Milyadi ( penjual ) sebanyak 25 botol jenis Brem dan 36 botol jenis Arak, sementara 25 kami sita di rumah Saudari Nur Asma (penjual) keduanya beralamat Dusun Lagenti Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa
Tambahnya” untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Empang, karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota,dan untuk Pemiliknya dibuatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi”
“Karena disinyalir banyak terjadinya perkelahian dan kecelakaan di Wilayah Kabupaten Sumbawa umumnya disebabkan oleh minuman keras, olehnya, Kami sangat konsisten untuk memberantas peredaran miras di Wilayah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa,”terangnya.
Kapolsek Empang saat dikonfirmasi terkait razia minuman keras yang dilakukan di Wilayah hukumnya menyatakan bahwa Kami melakukan penertiban terhadap pedagang miras berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minuman keras (Miras) berbentuk oplosan..
Iptu Nakmin menambahkan” Saya berharap keikut sertaan masyarakat untuk turut membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sumbawa, semoga Kabupaten Sumbawa kedepan terbebas dari minuman keras yang dapat merusak massa depan generasi muda Sumbawa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami Polsek Empang, Polres Sumbawa tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras,”tegasnya
( Om Jeks )