Lintasrakyat-ntb.com. Dompu – Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.
Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan roda empat atau Mobil Penumpang Minibus Merk SUZUKI, Sabtu (13/8/2022), pukul 10.00 wita.
Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda empat yang dimaksud yaitu Mobil Penumpang Minibus Suzuki ST 150 Dengan Nopol : EA 1966 MZ Nomor Rangka: MHYESL415YJ504*** Nomor Mesin: G15A-IA-504***, Isi Silinder 1493 CC, Warna BPKB Kuning, Warna Mobil Biru Metalik, Tahun Pembuatan 2000.
Dalam keterangannya, Ratna Imran (38) beralamat Kelurahan Dorotangga, RT. 16 RW. 03 Kec. Dompu, Kab. Dompu, mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB tersebut, hilang pada hari Rabu, 28 Juli 2022 di wilayah hukum Polres Dompu.
Informasi terkait kehilangan BPKB milik pelapor juga sesuai Laporan Polisi Nomor : SKTKL/702/VII/2022/NTB/Res. Dompu, tanggal 28 Juli 2022.
Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Mobil tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau
mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.
“Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami,” harapnya. (Bustanul)