Lintasrakyat-ntb.com.Kempo,- kepolisian sektor ( Polsek) Kempo. Mengamankan 35 batang atau sekitar 4,5 Kubikasi yang tak bertuan yang diduga hasil dari Illegal Logging. Rabu (31/8/2022) sekira pukul 9.00 witta, yang bertempat di So Kesi Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo,Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Hal ini di benarkan oleh Kapolsek Kempo Iptu Zuharis SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Kempo Aiptu Hasanuddin S.Sos, saat di wawancarai oleh Awak media ini di Polsek Kempo.
“Iy Benar,,kami telah mengamankan Kayu yang tak bertuan yang untuk sementara kami duga hasil dari Illegal Logging” jelasnya.
Lebih Lanjut Kanit Reskrim menjelaskan
Bahwa penemuan kayu tersebut berawal dari Laporan Masyarakat yang merasa curiga dengan adanya kayu yang tidak di ketahui kepemilikannya,kemudian Masyarakat setempat melakukan koordinasi dengan Babinkamtibmas Desa Tolokalo Bripka Mahsup kemudian Babinkamtibmas Tolokalo melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Kempo.
“Setelah kami mendapatkan Informasi dari Babinkamtibmas Tolokalo tersebut, saya beserta beberapa orang anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP) untuk mengecek secara langsung.” Pungkasnya.
” Perlu kami jelaskan juga di sini, bahwa kayu- kayu yang kami duga hasil Illegal Logging tersebut, yang sebelumnya kami sudah memantau kurang lebih 24 jam,dan menanyakan ke masyarakat sekitar , namun kami belum juga melihat atau dapat informasi , siapa sesungguhnya pemilik kayu-kayu tersebut, akhirnya kami mengamankan kayu- kayu tersebut di Polsek Kempo. ” Terangnya. ( Bustanul/ Faruk)