Diduga menguasai sabu-sabu pria asal Soro Barat, di ciduk satresnarkoba Polres Dompu

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com.Dompu .- Berantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya Polres Dompu, Sat Reserse Polres Polres Dompu Berhasil menangkap seorang Pria asal Kempo, 32 tahun, terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan bertempat di Desa Soro Barat, kecamatan Kempo, kabupaten Dompu. Minggu (28/08/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. (Malam).

Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik menjelaskan kronologis kejadian Penangkapan, Berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu rumah yang beralamat di Desa Soro Barat kecamatan Kempo Kab. Dompu sebagai tempat terjadinya pesta Narkotika jenis shabu-shabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut, sebelumnya sudah dikantongi ciri-cirinya.

“Berinisial BA alias Pua merupakan pemilik rumah tersebut,” jelas Abdul Malik.

Lanjutnya, Setelah mendapatkan informasi A1, kemudian Kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yang beralamat di Desa Soro kec. Kempo kab. Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam rumah tersebut.

“Team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, tapi sebelum itu anggota Bravo Tambora terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas,” tuturnya.

Sambung Abdul Malik, Setelah dilakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa, 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu.

“Anggota Team Bravo Tambora membawa terduga dan barang bukti di mako polres dompu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah kanebo warna crem yang di dalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan, dan 1 (satu) buah sumbu yang sudah di modif.

“Berat Shabu-shabu, sebanyak 3,02 Gram,” pungkasnya ( Bustanul/A Faruk)

Next Post

Kapolsek Plampang Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Sen Agu 29 , 2022
Spread the loveLintasrakyat-ntb-com – Bukti kepedulian terhadap masyarakat Kapolsek Plqmpang AKP Budiman Perangin Angin, SH di dampingi Kanit Binmas, Kanit IK, dan BKTM SP 1 Bripka Edi Susilo, SH dan Kasi Pemerintahan Desa SP 1 Bapak Muklis sambangi warga tidak mampu di wilayah Desa SP 1 Kec Plampang Kab Sumbawa […]

You May Like