POLRES DOMPU

Dalam sepekan Polres Dompu mengamankan tiga truk yg di duga mengangkut kayu ilegal login

Spread the love

Lintasrakyat-ntb-com:- Tindak tegas pelaku tindak pidana Ilegal Loggin di Kabupaten Dompu gencar di lakukan Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu. seperti halnya sepekan terakhir ini Tim Puma Polres Dompu tangkap Tiga Trusk pelaku Ilegal Login.

Kejadian bermula pada hari Senin tgl 22 agustus 2022 Pukul 21.00 wita tim puma Polres Dompu mendapat informasi bahwa ada kegiatan pengangkutan layu ilegal di desa saneo so sori barombe Desa saneo, Kecamatan Woja atas info tersebut tim PUMA Polres Dompu melakukan patroli tepatnya di jalan ekonomi Desa saneo, Kecamatan woja, Kabupaten Dompu tim menemukan kendaraan truk yg lewat sehingga di cegat dan di periksa ternyata berisi kayu balok yg tidak dilengkapi dengan dokumen yg di kendarai oleh sdr. Abdul haris

Kemudian truk beserta kayu dan sopir di amankan ke Polres Dompu utk di proses lebih lanjut,

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos tidak berhenti di kejadian saneo pihak Polres Dompu tetap melakukan patroli terkait dugaan peristiwa pidana ilegal loging kemudian pada hari minggu tgl 27 agustus 2022 pukul 17.00 wita bertempat di jalan raya Deaa sukadamai, Kecamatan manggelewa di cabang SPC timsus polsek manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu di pimpin oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli,SH kembali mengamankan satu unit truk yg mengangkut kayu rajumas yg di kendarai oleh sdr. Nasrudin yg tidak di lengkapi dgn dokumen selanjutnya truk yg bermuatan kayu tersebut di bawa ke Polres Dompu.

“kemudian di hari yg sama selang beberapa jam pukul 22.00 wita di jalan raya dusun cakra baru Desa lanci, Kecamatan manggelewa tim sus polsek manggelewa gabungan tim PUMA Polres Dompu kembali mengamankan truk yg mengangkut kayu yg di kendarai oleh sdr. Sahnan yg tidak di lengkapi dokumen di duga hasil dari ilegal loging sehingga sopir bersama barang bukti di garing ke Polres Dompu utk di proses lebih lanjut”, tambah Kasat.

Peristiwa penangkapan di saneo setelah di lakukan penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan di duga keras hasil dari ilegal loging sehingga sdr. Abdul haris di tetapkan sebagai tersangka dgn melanggar pasal 12 ayat 1 huruf d dan e uu ri no 18 tahun 2013 dgn ancaman paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar.

Sedangkan penangkapan ke dua tkp di wilayah hukum polsek manggele masih di lakukan penyelidikan..

Mengingat marak kasus ilegal loging atas instruksi pimpinan jajaran Polres Dompu gencar melakukan operasi penertiban ilegal loging guna meminimalisir pengerusakan hutan.

( Om Jeks )