Lintasrakyat-ntb.com:-Tim Satres narkoba Kepolisian Resort Dompu kembali mengamankan satu (1) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Shabu,Pada hari kamis 09 juni 2022 sekitar pukul 22.30 wita, bertempat di Rumah saudara INDdi dusun Pekat I Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dan Di rumah saudara JUNAIDIN Dusun. Pekat II Desa. Pekat kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Dua Orang laki-laki yang berinisial IND (20) thn Alamat dsn Pekat I dan JND (37) thn Alamat dsn. Pekat II kesuanya sama dari desa Pekat kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH saat dikonfirmasi oleh awak media Lintasrakyat-ntb.com;- dalam keterangannya bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu oleh Pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah kecamatan pekat yang di mana ada salah satu rumah tempat terjadinya jual beli narkotika jenis sabu sabu.
Berdasarkan Informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut yang sebelumnya pemilik rumah tersebut sudah di kantongin identitasnya. Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju lokasi target.
Setelah sampai di Lokasi target Anggota tim langsung melakukan Penyelidikan dan pada hari hari kamis 09 juni 2022 sekitar pukul 22.30 wita, dengan kesegapan tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membekuk 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah di dusun Pekat I Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh Masyarakat.
Saat di lakukan pengeledahan di rumah IND (20) th di temukan barang bukti berupa,1 (satu) bungkus kotak rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening Yang di duga narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit hp infinix warna biru dan uang sejumlah 2.130.000 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah.
Dari hasi introgasi Pelaku IND (20)th bahwa barang tersebut di dapakan dari seorang temannya berinisial JND (37) yang beralamat di dsn. Pekat II kesuanya sama dari desa Pekat kecamatan Pekat Kabupaten Dompu,
Menindaklanjuti keterngan IND (20) tim kembali neluncur ke rumah saudar JND (37) yang beralamat di dsn. Pekat II kesuanya sama dari desa Pekat kecamatan Pekat Kabupaten Dompu
Dalam hitungan detik akhirnya tim berhasil menangkap tersuga berinisial JND (37) thn,akhirnya tim melakukan penggeledahan yang di saksikan oleha warga setemapat, dan dalam penggeledahan tersebut tim menemukan uang sejumlah 9.892.000 (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ).
Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke mapolres Dompu untuk di lakukan proses hukum sesuai UU yang Berlaku..(Om Jeks)