Sudah 2 Kali Lakukan Aksi Bejatnya, K Pelaku Pemerkosaan Di Ringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com.Dompu,- Sempat Kabur dari pengejaran pihak Kepolisian pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NP (14 Tahun) asal Manggelewa berhasil di ringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu. Minggu (29/05/22) pukul 17.00 WITA.

Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan bahwa benar pihaknya telah menangkap K (19 Tahun) pelaku pemerkosaan terhadap NP (14 Tahun) yang terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

“Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. K berhasil kami tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa”, ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.

Kronologis kejadian pada tanggal dan bulan diatas telah terjadi tindak pidana *PEMERKOSAAN* yang dilakukan oleh terlapor K (19 Tahun) terhadap NP (14 Tahun) dengan kejadian pada saat itu berawal dari Korban NP keluar bersama dua (2) orang temanya An. Nabila, Dan DIKA, Kemdudian korban pergi ke pasar malam yang berada di Dsesa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, setelah sampai disana korban bersama temanya bertemu dengan saudara K (pelaku) kemudian berkenalan.

“Setelah itu kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut yang di mana pelaku mengajak korban pergi kerumah kakak milik pelaku yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban”, ungkap Adhar.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, yang sedang mengendarai motor kemudian tim langsung melakukan Penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua (2) kali ditempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.(Bustanul Arifin)

Next Post

Desa Soro Melaksanakan pembagian BLT tahap  II .TA 2022.

Sen Mei 30 , 2022
Spread the love Lintasrakyat-ntb.com. Kempo,–Desa Soro melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT)  tahap II TA 2022.Senin ( 30/5/2022).sekira pukul 9.00 witta Yang bertempat di kantor Desa Soro kecamatan kempo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. Dalam kegiatan tersebut terdapat 104 warga yang mendapatkan BLT TA 2022. Yang terbagi dalam 3 dusun Desa […]

You May Like