Nasional

Kajari Kupang Atensi dugaan Korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com.Kupang,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH. MH atensi dugaan korupsi pada dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021

Hal ini diungkapkan Kajari Kupang saat berdiskusi dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia ( MOI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Herry F.F. Battileo, SH MH dalam acara silahturahmi DPW.MOI NTT dengan Kajari Kupang, Kamis, 12 Mei 2022.

Dalam diskusi tersebut ketika menyingung besaran kerugian negara Iwan Angsar sapaan akrab Kajari Kupang mengatakan pihaknya dari intel Kejari sementara melakukan uji petik pada 27 puskesemas di kabupaten Kupang.

Menurut Iwan, yang menjadi proritas dalam penanganan korupsi di kabupaten Kupang yaitu program fisik dan beberapa program pada dinas kesehatan diantaranya juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

” Setiap puskesmas dalam satu tahun anggaran, setiap ouskesmas mengelola anggaran cukup besar namun dugaan kami 40 persen penggelolaan tersebut kami duga dipertanggungjawabkan secara fiktif, ” tutur Iwan Angsar.

Terkait pembangunan fisik Iwan Angsar akan meminta ahli untuk mengecek volume dan mutu bangunan termasuk pembangunan beberapa puskesmas.

” Apakah pembangunan tersebut sudah sesuai spek atau tidak, ” ungkap Iwan Angsar.

Dihadapan Persatuan wartawan MOI NTT terhadap pernyataan Kajari Kabupaten Kupang, Herry F.F. Battileo SH, MH dan juga sebagai Ketua DPD Persatuan Wartawan Media Online Indonesia Prov NTT dan merupakan pengacara kondang Kota Kupang mengatakan sosok Kajari kabupaten Kupang seorang yang komit memberantas korupsi.

Menurut Herry, Iwan merupakan sahabatnya sesama jebolan pasca sarjana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

” Iwan sosok yang cerdas, pemimpin yang bijak dan punya komitmen dalam pemberantasan korupsi, ” dan kami berkomit untuk mengawal pemberitaan terhadap kasus tersebut,ucap Herry. (BUSTANUL ARIFIN)