Lintasrakyat-ntb.com:- Anggota Polsek manggelewa yang di pimpin oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli SH berhasil meringkus terduga pelaku pencari Hanpone merk Redmi Note 8 Pro warna Biru,milik saudara WAWAN ADI PUTRA (20) Thn,yang beralamat Dusun Samada Desa Soriitu Kec. Manggelewa Kab. Dompu Pada Hari Senin Tanggal 28 Februari 2022 sekitar Pukul 11. 00 Wita
Kanit Reskrim Polsek Manggelewa AIPTU SYAHRIR, S.Sos..saat di kompirmasi oleh awak media Lintasrakyat-ntb.com via WhatsApp pribadinya menjelaskan Penangkapan pelaku berinisial AP berdasarkan laporan saudara WAWAN ADI PUTRA (24)Thn,Alamat Dusun Jambata Me’e Desa Anamina Kec. Manggelewa Kab Dompu dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 79/III/2022/ Polsek Manggelewa/Res. Dompu/Polda NTB”
AIPTU SYAHRIR, S.Sos..menjelaskan bahwa pada awalnya, korban manaruh HP didalam rumah sambil di cas, kemudian korban keluar dari rumah, selang beberapa saat, korban masuk kembali kedalam rumah dan melihat HP yang dicas tersebut sudah tidak ada, setelah itu korban berusaha mencarinya, dan korban diberitahu oleh saksi saudara DIAN bahwa HP tersebut dipegang oleh Saudara Pelaku berinisial AP,
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah ), dan akhirnya korban WAWAN ADI PUTRA (24)Thn melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Manggeleww”
Menindak lanjuti laporan saudara WAWAN ADI PUTRA (24)Thn akhirnya Unit reskrim Polsek Manggelewa melakukan pencarian terhadap BB, dari hasil lidik diketahui bahwa 1( satu ) buah HP merk Redmi Note 8 Pro warna Biru milik Korban dititipkan oleh Pelaku di Sdra SAIDIN yg beralamat di Dsn. Transad I Desa Doromelo Kec. Manggelewa Kab. Dompu”
“Setelah di ketahui dan di pastikan bahwa saudara berinisial AP itu adalah pelakunya akhirnya Anggota Polsek Manggelewa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku AP, yang pada saat itu pelaku mencoba mengelabui pihak Polsek manggelewa dengan bersembunyi diatas Plafon rumah pelaku AP tepat di Dusun Jambata Me’e Desa Anamina Kec. Manggelewa Kab Dompu”
“pada saat penangkapan pelaku AP tidak melakukan perlawanan,dan selanjutnya Pelaku beserta barang Bukti dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk di lakukan proses lebih lanjut”tutup Kanit Reskrim.( Om Jeks )