Dompu:-Lintasrakyat-ntb-com:-Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan barang bukti di rumah terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu bernama Muhamad ikbal yang beralamat Lingkungan Kandai dua Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada Jumat malam 04/02/2022 Pkl 23.00 wita
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan kandai dua kelurahan kandai dua bahwa di lingkungan tersebut kerab terjadi transaksi narkotika jenias sabu sabu,
ahkirnya Masyarakat setempat menginformasikan kepada pihak Resnarkoba polres Dompu.
Setelah mendapatkan informasi dari warga,akhirnya tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU ABDUL MALIK, S.H bergerak menuju lokasi yang di informasikan guna melakukan penyelidikan di TKP
Setiba di lokasi di mana yang di informasikan oleh masyarakat, tim melihat seorang pria di lokasi tersebut, dari pergerakan terduga tim mencurigai bahwa terduga pelaku membawa atau menguasai barang yg diduga sebagai narkotika jenis shabu dan daun ganja.
Namun saat di lakukan penangkapan terduga pelaku kabur dan sempat melempari petugas,akhirnya terjadi pengejaran, karna situasi dan kondisi tidak memungkinkan dan disertai dengan gelapnya malam ahirnya petugas gagal menciduk terduga pelaku.
Tak sampai disitu, sekembali dari pengejaran petugas kembali kerumah terduga pelaku yang sudah di kantongi nama dan identitasnya untuk melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Sebelum tim melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku tim lebih awal memanggil para saksi umum di sekitar rumah pelaku untuk menyaksikan jalannya penggeledahan sekaligus Tim Menunjukan surat tugasnya.
Setelah beberapa lama Tim melakukan proses penggeledahan
ahirnya Tim Berhasil menemukan barang bukti berupa
3 lembar klip transparan berisi masing-masing bubuk kristal yang diduga sebagai shabu,2 lembar klip transparan kosong berukuran sedang dan terdapat sisa dari kristal bening, 5 lembar klip transparan kosong berukuran kecil diduga pernah dipakai sebagai wadah penyimpanan kristal bening yang diduga sebagai shabu, 5 poket bungkusan siap edar dengan rincian 4 poket sudah kosong atau sudah terpakai dan 1 poketnya lagi masih berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 buah timbangan digital, 1 bandel plastik klip transparan.
Setelah mendapatkan barang bukti di rumah terduga perlaku dan Tim membawa barang bukti tersebut ke mapolres Dompu guna untuk penyelidikan lebih lanjut.(Om.Jeks)