Dompu:-Lintasrakyat-ntb.com;-Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu bernama ASMADIN Alias ALEX,beserta barang bukti di lapangan Dusun Kesi Desa Tolokalo, Kec. Kempo, Kab. Dompu. Selasa 01/0/2022
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu di desa tolokalo,dan pelaku akan melakukan transakti narkotika jenis sabu,oleh karena itu masyarakat mengimpormasikan kepada pihak Resnarkoba polres dompu,untuk menindakI lanjuti hal tersebut,akhirnya tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU ABDUL MALIK, S.H bergerak menuju lokasi yang di informasikan guna melakukan penyelidikan di TKP
Ketika tim melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat ahirnya Tim melihat seorang laki laki yang sudah di kantongi identitasnya yang lagi berada areal lapangan sepak bola dusun Kesi Desa Tolokalo,Kec. Kempo, Kab. Dompu
Karena Tim tidak menginginkan mangsa nya lolos ahirnya Tim melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut yang saat itu bersangkutan tengah menawarkan barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada disekitar lapangan Desa Tolokalo.
Anehnaya pada saat di lakukan penangkapan seorang pria berupaya menggelabui Tim dengan membuang barang bukti berupa kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan,usai di lakukan penyergapan akhirnya Anggota Tim menanyakan nama dan identitasnya dan pria itu mengaku bernama Asmadi Alias Aleks
Sebelum tim melakukan penggeledahan badan pria itu, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) paket klip transaparan yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) poket plastik klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.dan semua barang – barang tersebut dibungkus dalam sebuah dompet berwarna coklat muda yang disimpan di kantong depan sebelah kiri,dan ditemukan uang sejumlah Rp. 736.000,- ( tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Seusai melakuka penggeledahan dan mendapatka barang bukti akhirnya pria tersebut di glandang ke mapolres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.[ Om Jeks ]