Lintasrakyat-ntb.com:-Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dibawah pimpinan Iptu Malaungi, SH.MH., Selasa (14/12) berhasil meringkus MR , lelaki 46 Tahun Asal Dusun Tarusa Kecamatan Buer.
MR diringkus pada salah satu warung kopi di Desa Tarusa Kecamatan Buer saat sedang menunggu pembeli, dari tangan MR pihak kepolisian berhasil manyita narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 11,43 gram, selain sabu sabu polisi juga mengamankan 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.100.000,-
“Kami meringkus MR ketika sedang menunggu pembeli, saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk MR, 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi di buang MR ke selokan air di dekat warung, kami menyita 3 poket Narkoba dengan total berat 11,43 gram.” beber Kasar Narkoba.
“Saat ini MR sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut, Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja di perjual belikan. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya . ( Om Jeks )