Lintasrakyat-ntb.com:-Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus DA (34) alias Teos ia diringkus pada salah satu kos-kosan yang beralamatkan di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa (11/12/21) , Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, bong alat hisap sabu/bong,timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting,1 bendel klip obat , 1 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp. 660.000,-.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH. MH yang memimpin langsung pengerebekan tersebut membeberkan “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami lakukan penggerebekan pada pukul 2 siang , kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,29 gram.” singkatnya
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya juga menagamankan 3 orang lain nya. “Tidak hanya DA, Sat Narkoba Polres Sumbawa juga turut mengamankan ES (27), RP (29), dan RA (19) yang juga berada di TKP. ES merupakan istri dari DA. Ketiganya juga akan dimintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif sedangkan RP dan RA negatif. Kami akan terus mendalami kasus ini” tambahanya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut DA di sangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Om jeks)