Uncategorized

Satlantas Polres Sumbawa Ingatkan Truk Angkut Material Wajib Ditutup

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com:-Sumbawa Besar NTB, Truk angkutan material yang melintas di dalam kota maupun liar kota wajib menutup muatannya agar tak terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya.

Menyikapi hal itu, beberapa minggu belakangan ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa melalui Kanit Kamsel Aiptu Usmanto S.AP bersama Regu Patroli intens melakukan sosialisasi dengan mendatangi beberapa pemilik armada untuk mengingatkan sopir truk angkutan bangunan maupun galian C jika melewati dalam kota harus menutup muatan pasir ataupun bahan galian C yang dimuat.

Pada hari Kamis (04 November 2021) kemarin, Kanit Kamsel bersama Regu Patroli Satlantas mendatangi beberapa pemikik armada di Jalan Garuda serta lokasi Galian Pasir di Desa Bangkong Kecamatan Labuhan Badas untuk memberikan sosialisi sekaligus mengingatkan jika selama mengangkut materiak agar bak truk ditutupi terpal.

Kasat Lantas Polres Sumbawa Iptu Samsul Hilal SH yang dikonfirmasi pada sabtu (6/11/2021) menegaskan, bahwa
hal ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material galian C seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi.

“Ya harus ditutup baik itu yang bawa pasir, bawa semen, dan melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup. Supaya material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” ujar Iptu Samsul.

Menurut Kasat Lantas, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasi tumpah maupun berhamburannya pasir, semen, tanah urug, serta debu batu bata itu di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.

“ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama – sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas,” tegas dia.

ditegaskan Kasat Lantas, truk atau armada yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal. Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal.

”Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,”tandas Iptu Samsul.(OM.JEKS )