Bima, LintasRakyatNTB- Anggota Polsek Madapangga berhasil membubarkan sabung ayam di perkebunan belakang gudang bulog, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada Minggu (29/8/2021) pukul 13.00 WITA siang.
Pembubaran sabung ayam melibatkan empat anggota Polsek tersebut Aiptu Rusydi, Bripka Muhidin, Bripka Suwardi, dan Bripka Jayeng Purnama Putra berhasil mengamankan satu ekor ayam, dua karpet gelanggang, empat ember, tiga basi gelanggang, dan dua tas kisa ayam (tempat buat bawa ayam).
Kapolsek Madapangga IPDA Ruslan mengungkapkan, penggerebekan tempat sabung ayam tersebut, karena banyak keluhan masyarakat sekitar.
Menurut Ruslan, dalam kegiatan meresahkan masyarakat tersebut tidak menuntup kemungkinan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Madapangga.
“Ya, dengan itulah sehingga kami bubarkan sabung ayam tersebut,” ungkap Ruslan, Minggu.
Ruslan mengimbau, agar tidak lagi melakukan sabung ayam di wilayah hukum Polsek ini.
“Jika ke depannya masih ada, maka kami akan tindak tegas,” kata Ruslan.
Dia menjelaskan, akibat adanya sabung ayam tentu mengundang kerumunan, sehingga menimbulkan bertambahnya angka pasien yang positif COVID-19 di Madapangga.
“Ya, kalau terjadi kerumunan tentu mempermudah terpaparnya virus COVID-19 yang masih merebak hingga sekarang ini,” pungkas Ruslan.
Giat pembubaran sabung ayam selesai sekitar pukul 13.30 WITA berjalan aman, tertib dan lancar. (Red)