Lintasrakyat-NTB.Com.Kempo,- Di duga Menguasai dan memiliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu pria 43 tahun yang berinisial J alias K salah seorang warga Dusun. Reformasi Desa. Ta.a Kecamatan Kempo kabupaten Dompu,NTB di ciduk Satres Narkoba Polres Dompu.Rabu 4/8/ 2021 Pkl 03.23 wita.
Hal ini di benarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, melalui KBO Satnarkoba Polres Dompu Ipda Agus Tamin SH , saat konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.Rabu (4/8/21) sekira pukul 13.00 witta.
” iya Memang ada penangkapan Inisial J alias K warga Dusun Reformasi Desa Taa Kecamatan Kempo tadi subuh sekitar pukul 3.00 witta” akuinya.
Menurut KBO SatNarkoba Agustamin SH, Kronologis penangkapan Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat DesaTa.a Kecamatan. Kempo kabupaten Dompu, bahwa di salah satu rumah tempat yang bertempat di Dsn. Reformasi, Ds. Ta.a Kec. Kempo, kab.Dompu. Sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
mendengar laporan informasih dari masyarakat tersebut Kasat resnarkoba polres dompu IPTU RAMLI S.H dan KBO satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, langsung mengumpulkan anggota dan langsung melakukan pantauan di sekitar TKP yang di maksud.
” Ternyata benar tim melihat rumah mencurigakan,melihat hal tersebut team opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap suami istri yang berada di dalam rumah tersebut selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu team opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan tersebut.” Paparnya.
Adapun saksi yang yang menyaksikan penggerebekan tersebut.
BRIPKA MASRUN, BRIPTU MUH. FARDIN ANPRATAMA,SANUSI ARSAD, SARMUDIN.
Dari hasil penggeledahan tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok suria 12 yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Total keseluruhan berat barang bukti shabu
Berat brutto 3.08 Gram, Berat netto 2.75 Gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan LEVIS,1 (satu) buah korek api gas yg sudah di modif serta uang sejumlah Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu).
” selanjutnya Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pria Inisial J alias K beserta barang bukti,di gelandang ke Mapolres Dompu, Untuk penyelidikan Lebih Lanjut.” Jelasnya.
Reporter . Bustanul
Editor . Bustanul/ Jeks