Lintasrakyat- NTB.com.Bima Kota,- Di tengah pandemik Covid-19 yang masih mengguncang beberapa daerah di NKRI, Tentu saja menggenjot beberapa pihak dan Pejabat berwenang untuk terus memperketat dan Melakukan pengawasan terhadap tempat- tempat yang di anggap dapat memicu terjangkitnya virus yang sudah merenggut Ratusan ribu nyawa tersebut.
Perketat Pengawasan dan Pemantauan tidak hanya di lakukan oleh Pihak atau Dinas Kesehatan ataupun Gugus tugas Covid-19, melainkan Semua pihak dalam hal ini yang di maksud adalah Instansi dan Institusi.
Seperti yang di lakukan oleh Jajaran Polsek Rasa Nae Timur Kota Bima.NTB, yang Melakukan Himbauan Kepada Pemilik, Kariawan/petugas Serta pengunjung pertokoan, Swalayan, Pusat Perbelanjaaan Rumah Makan, Cafe/Atau Usaha Sejenisnya Agar Mewajibkan Pemilik, Pengunjung Untuk Memakai Masker dalam kegiatan Berbalanja. Jumat (30/7/21) sekira pukul 9.00 witta.
“Jika tidak Maka Aparat Gugus Tugas dapat Menutup Kegiatan Tetsebut,sampai Pemilik, Kariawan/ Petugas Serta Pengunjung Menggunakan Masker.” Pungkas Kapolsek Rasa Nae timur IPTU SURATNO. Saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.
Hal ini di lakukan berdasarkan Instruksi Walikota Bima No.250 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan wabam Pendemi.Corona Virus DISEASE-2019. Selain melakukan pengawasa di pusat pertokoan Polsek Rasa Timur juga melakukan pemantauan di Sepanjang Ruas jalan Soekarno Hatta.
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 11.30 witta dalam keadaan aman dan Kondusif serta lancar.
Reporter. BILLY
Editor. Bustanul/Jeks