Uncategorized

POLSEK MANGGELEWA DAN KORAMIL RUTIN MELAKSANKAN OPS YUSTISI DI MASA PPKM

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.com.Manggelewa,- Bertempat di Jln. lintas Sumbawa – Dompu tepatnya di Komplek Pasar Manggelewa Kecamatan Kabupaten Dompu, telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan TNI / POLRI dalam penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dengan memberikan himbauan serta membagikan masker terhadap pelaku pasar serta pengendara sepeda Motor yang tidak memetuhi Protokol Covid 19, giat tersebut dilaksanakan dengan tujuan menekan penyebaran Virus Covid 19 di Kec. Manggelewa Kab. Dompu mengingat akhir2 ini semakin meningkatnya angka Kasus Covid 19 yang ada di Kabupaten Dompu, kegiatan tersebut di pimpin Langsung oleh Danramil Manggelewa LETTU Inf. MATURIDI dan Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK SH.
Rabu (21/7/ 2021) Pukul 09.00 wita s/d Selesai, Bertempat di Jln. lintas Sumbawa – Dompu tepatnya di Komplek Pasar Manggelewa Kecamatan Kabupaten Dompu.

Adapun yang terlibat dalam giat sbb :
Danramil Manggelewa, LETTU Inf. MATURIDI, beserta Anggota.
Kapolsek Manggelewa, IPTU ABDUL MALIK SH, beserta Anggota.

Adapun sasaran tempat Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 yaitu
Jln. Sumbawa – Dompu Komplek Pasar Manggelewa Kec. Manggelewa Kab. Dompu.

Kegiatan Ops Yustisi di lakukan dengan membagikan masker terhadap Masyarakat dan memberikan Himbauan kepada Warga masyarakat untuk patuh dan taat pada Prokes serta memberikan tindakan Pus Up kepada pelaku pasar yg tidak makai masker atau tidak patuh pada Prokes dengan tujuan menyadarkan mereka agar tetap patuh dan taat serta menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 dalam keseharianya, Kegiatan tersebut dilakukan secara persuasif serta humanis.

Adapun Jumlah masker yg telah dibagikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 200 Pcs.

Kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Penegakkan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai dengan, Instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021, Surat edaran Gubernur NTB 180/07/KUM/2021, dan Surat edaran Bupati Dompu nomor 360/305/BPBD/VII/2021, di Wilayah Hukum Polsek Manggelewa Polres Dompu.

Pantauan awak media ini, kegiatan tersebut berakhir pada pukul 10.00 Wita, kegiatan Berjalan dengan Aman dan lancar.
Tujuan Ops Yustisi adalah untuk memastikan Masyarakat mampu disiplin dalam Mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di Kec. Manggelewa Kab. Dompu.

Reporter. Jeks
Editor. . Bustanul/Jeks

Tinggalkan Balasan