Lintasrakyatntb.com.BIMA,- Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima Muhtar mengimbau kepada media yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi MIO Kab Bima, Nusa Tenggara Barat untuk menjaga sikap profesionalisme dan independensi dalam menjalankan profesi jurnalistik.
“Itu penting diimplementasikan, agar tidak dinilai oleh publik bahwa media sebagai tameng untuk mencari kesalahan pihak lain yang ujung- ujungnya mendapat keuntungan sesaat. Jalankan profesi sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan patuhi Kode Etik Jurnalistik, agar terhindar dari tindakan bertentangan norma hukum berlaku,” kata Muhtar kepada redaksi ini, Minggu (20/6/2021) dini hari.
Menurut dia, media masa bukan sarana untuk mencari kesalahan pihak lain, seperti pemerintah, investor, dan sejenisnya dengan orieantasi kepentingan pribadi, tetapi media adalah corong yang informatif secara fakta dan berimbang untuk dikonsumsi publik, sehingga pihak tersebut bisa membenah diri dalam kejanggalan dilakukan sebelumnya, dan tanpa harus menerima imbalan berupa uang, barang atau jasa launnya dari pihak itu.
“Pelaku usaha media harus mampu mencerna prinsip- prinsip dasar media, agar tidak melakukan praktek pemerasan, intimidasi, dan atau tindakan melanggar konstitusi pers, karena itu tidak hanya mencoreng marwah media yang dimilikinya, juga berdampak media di seluruh tanah air,” ujarnya.
Pria yang juga sebagai pemimpin redaksi Lintasrakyat.net, dan menekuni jurnalis sejak 2016 itu menegaskan bagi pelaku usaha media yang tidak paham tugas dan fungsi pers, maka sebaiknya tidak usah mengelola lagi media yang ujung- ujung media dijadikan alat untuk mencari keuntungan ke hal- hal melanggar UU pers dan KEJ tersebut.
“Jadi saja tukang pemerasan, dari pada mencoreng marwah profesi jurnalistik. Kalau ada media member MIO yang lakukan praktek penipuan publik seperti itu, maka saya tidak segan- segan mencopotnya dari organisasi,” tegasnya.
Dia berharap kepada pihak pemerintah, investor, dan sejenisnya, agar tidak melayani permintaan uang atau apapun oleh oknum mengaku media lantaran ada dugaan korupsi atau pelanggaran pelaksanaan proyeknya. Tindakan semacam itu bukan dengan profesi media, tetapi pemerasan, dan bisa dilaporkan hingga diproses hukum sesuai hukum berlaku.
“Saya tekankan kalau ada yang minta uang dengan dalihnya supaya berira kepentingan publik tidak dinaikan laporkan saja ke polisi,” tegasnya lagi.
Kendati demikian, dia juga mengimbau kepada pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan media untuk tidak fulgar menempuh cara- cara di luar konstitusi pers. Perlu diketahui pula bahwa setiap pemberitaan hasi kerja jurnalistik para insan pers atau awak media, ada ruang hak jawabnya, tanpa harus memaksakan kehendak melaporkan ke ranah hukum.
“Jika merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka layangkan hak jawabnya melalui email atau via seluler redaksi bersangkutan, dan apabila hak jawabnya tidak dipenuhi, bisa adukan ke dewan pers mrlalui email dewan pers. Polisi tudak berwenang memproses hukum kasus pemberitaan secara fakta dan brrimbang dari media bersamgkutan,” pungkas Habe. ( LR TIM)