Lintasrakyatntb.com.Parado-Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Adat Parado Syaifuddin zuhri menghimbau kepada warga kab.dompu, kab.bima dan kota bima agar waspada ketika didatangi oleh oknum yg menawarkan surat sporadik bidang tanah kawasan hutan yg terletak di wilayah kecamatan Parado kabupaten Bima
Bapak Syaifuddin zuhri menjelaskan lewat whatshap salah satu awak media ini. Sabtu (20/7/21) menjelaskan
Bahwa Tanah hutan yg dikuasai PT STM seluas +/- 6 800 ha berdasarkan ijin resmi dari lembaga pemerintah yg berwenang untuk itu tengah dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Modus mereka bahwa siapa saja yang berminat mendapat uang ganti rugi ratusan juta/ ha silakan menyetor sejumlah nominal uang ke oknum bersangkutan hingga selang waktu tidak lama korban akan menerima surat sporadik dengan luas lahan sesuai nilai uang setoran…
Perlu dimaklumi bahwa UU MINERBAL hasil revisi memang menyinggung soal ganti rugi tanah, akan tetapi tanah yang terletak diluar kawasan hutan kebun atau tegalan dan pekarangan rumah yang luasnya sesuai kebutuhan fasilitas pertambangan saja, intinya mengenai peranan yg sedang dimainkan oleh beberapa oknum dlm proses menjanjikan ganti rugi kepada warga adalah harapan hampa belaka.
Kompensasi hanya diperuntukkan bagi warga yg berdekatan langsung dgn lokasi kegiatan tambang dan terkait dgn ini hanya terdapat beberapa desa saja di kec.parado Kabupten Bima.
Kalau mau dikaji secara serius oleh kita tentang keberadaan oknum tersebut sepatutnya warga menganggap bahwa arahan ini sebagai kesempatan baik tuk memperoleh gambaran agar lebih bijaksana dlm menyikapi keberadaan seseorang seperti kenal pribadi, perjalanan hidupnya selama ini semua harus lebih awal ditelusuri dulu.
Kiranya tidak sulit bagi warga mengenal dan menjastifikasi kalau ulah oknum yg meminta uang dengan jaminan mendapat seluas bidang tanah adlh bohong…
Lebih lanjut ketua forum Komunikasi Adat Parado berharap agar jangan ada masyarakat yang bisa terprofokasi atau tergiur dangan apa yg di janjikanoleh para oknum2 yg tidak bertanggung jawab….
Berdasarkan harapan diatas dapatlah kita sepakati supaya jangan lagi ada kergantungan atas harapan semu dari oknum2 tersebut karena tdk mungkin dengan alasan apapun Pemerintah dan Pihak Perusahaan mau membayar ganti rugi tanah kawasan hutan apalagi warga diluar kecamatan parado.narasumber (LR Syaifuddin zuhri)