Lintasrakyatntb.com. Bima, – Ketua Media Independen Online (MIO) Kabupaten Bima, Muhtar mengimbau pihak lain untuk tidak melayani oknum yang mengaku sebagai wartawan atau media, namun tidak memiliki legal standing ID-Pers atau surat tugas diberikan media tempatnya bekerja sebagai jurnalistik demi menghindari tindakan pemerasan dan lain- lainnya.
“Ya, baik itu ID- Pers/ surat tugas, nama media, alamat redaksi, dan penanggung jawab perusahan media bersangkutan. Itu diatur Pasal 12 Undang- Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika itu tidak bisa dibuktikan oknum tersebut, pihak lain dapat menolaknya. Bersangkutan pun ngotot dengan motif ingin konfirmasi berita, tolak saja karena dia tidak punya hak secara undang- undang pers itu,” ungkap Muhtar. Di kutip dari Lintasrakyat.net, Minggu (23/5/2021) pagi.
Muhtar menyatakan seorang jurnalis mesti memiliki identitas jelas yang diketahui pihak lain, kalau hanya ngaku- ngaku wartawan atau media lantaran rajin menshare / membagikan berita hasil jurnalistik wartawan lain ke setiap WAG, FB, IG, dan sejenisnya, padahal dirinya bukan wartawan, itu ‘gadungan’ dan dapat ditindak sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya tegaskan jika pihak lain temukan oknum ‘gadungan’ membawa- bawa profesi wartawan atau media agar mendapat sesuatu dari pihak lain giring saja ke polisi agar tahu rasa karena itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Pria yang juga Pemimpin Redaksi LintasRakyat.Net dan Anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) asal Bima itu menyebut seorang disebut wartawan atau media adalah orang dengan profesinya melaksanakan jurnalistik secara teratur mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara fakta dan berimbang.
“Saya yakin untuk mencapai tuntutan profesi tersebut tentu sangat mustahil dilakukan oknum wartawan ‘gadungan’ itu dan berujung modus untuk menakut- nakuti hingga memeras pihak- pihak tertentu,” terangnya.
Habe sapaan akrabnya berharap kepada insan pers member of MIO untuk tetap berkarya secara profesional, setiap pelaksanaan tugas jurnalistik hendak mematuhi UU Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), hindari tindakan- tindakan mencoreng media pun organisasi.
“Saya jamin MIO tidak akan bisa melakukan advokasi pada siapapun di dalamnya ketika ada masalah hukum di luar jurnalistik bahkan MIO pun tetap mendukung proses penegakan hukumnya oleh pihak berwenang. Sebaliknya, kalau terkait profesi, MIO sebagai garda utama membelanya,” pungkas pria yang aktif kegiatan sekolah wartawan, pelatihan jurnalistik, dan Pra Uji Kompetensi Wartawan (Pra- UKW) melalui WAG Alumni Workshop Pra UKW Sekolah Wartawan MZK Institute itu. ( LR Bustanul)