Polsek Dompu mengamankan MT lantaran di duga hendak mengambil Motor

2
Spread the love

Lintas Rakyat NTB.Com. Dompu,- Personil Polsek Dompu, berhasil

Lintas Rakyat NTB.Com. Dompu,- Personil Polsek Dompu, berhasil MT (34) warga Dusun Labuan, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Dompu terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik Johansyah (43) warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Senin (22/3/2021) sekira pukul 04.30 Wita.

Hal ini di sampaikan Kapolsek Dompu Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos, melaui Paur Subbag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui Pesan WhatsApp.

“MT dievakuasi dari ancaman amukan warga lantaran diduga hendak membawa kabur 1 (satu) unit SPM Honda Absolute Revo Warna Hitam dengan Nopol. EA 5061 NA milik korban.” Jelasnya.

Lebih lanjut Aiptu Hujaifah mengatakan
Dari keterangan korban, saat itu ia bermalam di ladang jagung. Motor nahas itu terparkir tidak jauh dari lahan jagung miliknya. Tiba-tiba ia mendengar seolah ada seseorang yang hendak menghidupkan motor.” Imbuhnya.

Merasa curiga, korban mendatangi sumber suara yang menurutnya dari arah jalan raya. Setiba di jalan raya, korban shock melihat motornya digondol terduga pelaku.

Sontak korban teriaki “maling” terhadap terduga. Sadar kondisi terdesak terduga melepas motor lalu kabur.

Namun, warga yang saat itu tiba di TKP, tetap mengejar, menangkap dan mengamankan terduga ke kediaman Kepala Dusun setempat serta melaporkannya terduga pada SPKT Polsek Dompu.

Mendapat laporan tersebut pukul 05.00 Wita, Personil Polsek Dompu yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., tiba di Desa Mbawi dan langsung memboyong terduga ke Mapolsek Dompu beserta barang bukti.

Sementara personil lainnya melakukan penggalangan terhadap warga, untuk tidak mencoba melakukan aksi main hakim sendiri. Kendati ada tindak kejahatan, agar segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MT di gelandang ke Mapolsek Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.” Tegas pria yang akrab di sapa Aby tersebut.( LR Tim)

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Songgajah Ikut Vaksinasi Bareng Personil Polsek Kempo Di Puskesmas Kempo

Sel Mar 23 , 2021
Spread the love Lintas Rakyat NTB.Com,-Bhabinkamtibmas Desa Songgaja, Bripka I Komang Juniarta turut hadir bersama jajaran Personil Polsek Kempo untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap I, bertempat di Puskesmas Kempo, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 09.00 Wita. Giat vaksinasi ini diiniasi oleh Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis dengan tujuan, agar seluruh Personil Polsek […]

You May Like