Wartawan Diusir, Ketua MIO Kabupaten Bima Sayangkan Sikap Direktur BNI

7
Spread the love

Dompu,Lintasrakyat ntb.com – Ketua Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO) Kabupaten Bima, Muhtar menyayangkan tindakan Direktur BNI Cabang Bima Bima jika memang benar telah mengusir sejumlah awak media yang melakukan peliputan terkait aksi Demontrasi ratusan mahasiswa STKIP Bima didepan Kantor BNI setempat, Senin (22/3/2021).

“Kami sayangkan perbuatan melawan hukum direktur BNI Cabang Bima kalau memang benar mengusir wartawan yang sedang melaksanakan fungsi control sebagaimana dimaksud dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers,”ungkapnya.

Menurutnya, Tindakan direktur BNI Cabang Bima tersebut telah menghalangi kegiatan jurnalistik yang sudah jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,”tegas Ketua MOI kabupaten Bima dalam press releasenya, Senin (22/3/21).

Pria yang juga salah satu pimpinan redaksi media lintasrakyat.net itu mengaku, pengusiran beberapa wartawan yang hendak ingin melakukan wawancara terkait pemotongan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi substanti tuntutan mahasiswa berawal adanya informasi dari media infobima.com dalam Grub WhatsApp DPC MIO Kabupaten Bima hari ini.

“Ya, saya tahu adanya pihak BNI Bima bertindak tersebut, setelah saya membaca berita disajikan media infobima.com, yang juga bagian media berada dalam wadah organisasi yang dinahkodai saya di daerah kabupaten ini,”terangnya.

Ia menambahkan, untuk langkah hukum masih dikoordinasikan dengan Advokasi MIO, apakah ada wartawan dari MIO, yang diusirnya atau tidak.

“Kita akan konfirmasi dulu dengan seluruh wartawan MIO dan jika ternyata ada di antaranya, maka akan dikoordinasikan dengan Advokasi Hukum MIO. Langkah selanjutnya tergantung Advokasi, kita bahas dulu secara internal. Nanti kita lakukan jumpa pers hasilnya,”pungkas pria pemilik FB Muhtar Habe itu.

(lR-NTB.COM).

Tinggalkan Balasan

Next Post

Seluruh Personil Polsek Kempo,melaksanakan Vaksin Covid-19 ( tahap II) di Puskesmas Kempo

Sel Mar 23 , 2021
Spread the love  Kapolsek Kempo Iptu Zuharis beserta anggota melakukan suntikan Vaksin COVID-19 ( Tahap II) Senin (22/3/21) Pukul 09.00 witta.Bertempat di Puskesmas Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Kegiatan tersebut bertujuan, agar Institusi Kepolisian bisa terhindar dari Virus yang mematikan tersebut mengingat wabah tersebut sudah merenggut jutaan nyawa di seluruh […]

You May Like