Dompu-Tim Puma Polres Dompu kembali menciduk pemuda berinisial TG (25),warga Lingkungan Rato Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
TG diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap barang milik korban bernama Wulandari asal Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu.
TG ditangkap berdasarkan pada keterangan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/485/XII/2020/NTB /Res Dompu, Tanggal 17 Desember 2020 dan ditangkap di Lingkungan Lawata Kelurahan Gomong Kota Mataram pada rabu 17 Pebruari 2021, sekitar pukul 17.45 wita.
Dari keterangan korban, saat itu ia sedang bersama bibinya mengantar pesanan Cilok, melintasi Jalan Raya Depan SMA Kosgoro Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu pada hari Selasa (15/12/2020).
Sambil mengendarai motor, korban memegang 1 (satu) unit Handphone. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio 3 warna hitam, lalu melakukan penjambretan dengan cara merampas HP korban.
Setelah itu pelaku kabur melarikan diri. Korban sadar tidak mampu mengejar pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.
Atas kejadian yang menimpa Korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, SIK memerintahkan Tim Puma untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Puma berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Mataram. Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat hendak latihan pencak silat tepatnya di Lapangan Lawata.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(L.R NTB-RED)