Lintas Rakyat NTB. Dompu,- Seorang pria, AB (30), warga Dusun Soro kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, lantaran diduga sebagai terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah menggasak sejumlah barang di rumah Syamsuddin (45, korban) yang merupakan warga sekampung dengan AB dan atas hal itu AB ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Curat tersebut terjadi pada sabtu pagi (12/12/20) sekira pukul 08.00 wita, dengan cara mencongkel pintu belakang (dapur) rumah korban dan berhasil menggasak barang barang berupa 1 (satu) unit mesin Genset, 1 (satu) unit mesin semprot serta 1 (satu) kardus bibit jagung
Menurut korban, saat itu ia tak berada di rumah, karena sedang membesuk anaknya yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Setelah mengetahui hal itu korban melaporkan ke Mapolsek Kilo, selanjutnya pihak Polsek Kilo berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Dompu.
Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku. Merespon perintah Kasatnya Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Kecamatan Kilo untuk penyelidikan kasus tersebut.
Berselang seminggu kemudian, Dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Puma mendapat informasi bahwa 1 (satu) unit mesin Genset berada di rumah AB, selanjutnya pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wita Tim menuju rumah AB untuk melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan Tim Puma menemukan 1 (unit) mesin Genset. AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut. (LR NTB TIM)