Dompu-Tim Puma Polres Dompu kembali sukses mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap dua terduga pelaku yaitu SK (20 tahun) warga Dusun Mada Soku, Desa Lanci jaya, diduga sebagai pelaku curat, ia ditangkap pada Selasa 15 Desember 2020, sekira pukul 20.00 wita dan SF (25 tahun), warga Dusun Teka sire, Desa Teka sire, diduga selaku Penadah.SF ditangkap pada rabu 16 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 wita.Keduanya berasal dari kecamatan Manggelewa.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Suherman, warga Dusun Doro mbe’e, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa yang diterima pihak Polsek Manggelewa sehubungan dengan hilangnya sebuah tas di rumahnya yang terjadi pada sabtu 28 November 2020, sekira pukul 04.00 wita.
Di hadapan polisi, Suherman menerangkan bahwa tas yang hilang tersebut berisi surat surat penting, uang tunai 500 ribu dan 1 unit Handphone (HP) merek iPhone type iPhone 6s plus berwarna silver.
SK mencuri barang tersebut,”Ungkapnya.
Dengan cara mencongkel pintu rumah, setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil tas tersebut, dan pada siang hari Sekira pukul 14.00 wita,”Lanjut Suherman
Mengetahui informasi dari Polsek Manggelewa adanya aduan Suherman,Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku jika sudah cukup bukti.
Bripka Zainul Subhan selaku pimpinan Tim Puma bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti. Dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa 1 unit HP berada dalam penguasaan SF, atas informasi tersebut Tim Puma menuju kediaman SF dan mengamankan SF beserta barang bukti.
Saat diinterogasi, dihadapan pemeriksa,SF menerangkan bahwa HP iPhone tersebut ia terima gadai dari SK.Dia(SK)menggadai HP tersebut pada siang hari, sabtu 28 November 2020 Sekira pukul 14.00 wita,”Jelas SF
Berdasarkan keterangan SF, Tim Puma Bergerak Cepat mencari SK ke rumahnya, namun SK tak berada di rumah,Tim mendapat informasi bahwa SK sedang berada di rumah Dul (tetangga SK). Tim Puma pun bergegas menuju rumah Dul, sesampainya Tim Puma di rumahnya Dul, benar saja SK ditemukan sedang duduk bersama beberapa warga setempat. Setelah dijelaskan oleh Tim Puma, SK menyerahkan diri tanpa perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.
Keduanya diamankan di Mapolres Dompu, SK dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan SF dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun Penjara.(L.R NTB-RED)