Lintas RakyatvNTB- Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu berhasil meringkus pasangan suami isteri (Pasutri) MD (43, suami) dan SF (38, isteri), Rabu (25/11/20) sekira pukul 19.50 wita, di rumah tak terduga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pasutri tersebut diringkus lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tak terduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, atas informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk mengembangkan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, ditemukan fakta yang menilai informasi tersebut, sehingga Kasat Resnarkoba memimpin anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah tak terduga.
Sesampainya di rumah tak terduga, anggota bertemu dengan pasutri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian memanggil masyarakat yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Namun pada saat itu SF yang sedang memegang sebuah dompet sempat berontak dan mencampakkan dompet tersebut di Pot bunga samping pintu masuk rumah dengan cepat untuk mengelabui anggota.
Namun tindakan SF itu terpantau (dilihat) oleh anggota, Kemudian dompet tersebut ditunjukkan kepada SF dan MD serta dewan warga setempat yang berada di TKP, setelah dompet tersebut dibuka, anggota menemukan 16 gulung plastik transparan yang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu sabu dengan berat bruto 13,53 gram.
Barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di atas meja ruang tamu yaitu 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 5 buah pipet, satu buah kartu dan buku rekening Bank BNI, 1 buah gunting, 1 buah pisau kater serta uang tunai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan 3 unit HP. Barang bukti lain ditemukan di atas lemari di dalam kamar tidur yaitu satu buah buku rekening BRI dan 1 unit HP
Selanjutnya faktor yang tidak terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Baik dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (LR NTB MERAH)