Uncategorized

Bantuan Hukum (LBH) Fatih & Putri HAKIKI diketuai Israil, SH menyatakan kasus pemberhentian salah seorang Perangkat Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Sulaiman (Kadus) dilakukan Kepala Desa setempat sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. “Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk klien kami sudah daftarkan tadi pagi. Tergugat Kepala Desa Nanga Tumpu dan turut tergugat Camat Manggelewa,”kata Israil kepada awak media ini usai menyerahkan berkas gugatannya tersebut di PTUN Matarama, Jumat (20/11). Katanya, sebelum didaftarkan gugatan tersebut, namun sudah disampaikan surat somasi untuk kepala desa bersangkutan. “Surat somasi sudah saya bawa tangan langsung ke kades di Kantor Desa Nanga Tumpu beberapa hari lalu. Tapi, beliau tidak ada di tempat. Saya serahkan melalui stafnya. Bukti tanda terimanya surat sudah dilampiri berkas diajukan gugatan tersebut,”ujarnya. Menurutnya, upaya hukum dilakukan melalui PTUN adalah cara yang efisien dan efektif dalam memperjuangkan kembali hak konstitu klien yang dicabut kepala desa pun camat tanpa mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Kami berpendapat kades pun camat melanggar asas-asas pemerintahan tersebut. Apalagi pemberhentian klien kami hanya berlandaskan surat peringatan pertama (SP1) dan rekomendasi camat, tetapi tidak memperhatikan regulasi yang mengatur perangkat desa,”ungkapnya. Ia menyebutkan, sebagai pemerintah yang baik dan taat pada undang-undang tersebut tentu menghormati dan mematuhi asas-asasnya, bukan malah membangkang demi kepentingan-kepentingan bertentangan konstitusional negara. Ia menyebutkan lagi, jelas hadirnya undang-undang tersebut untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tapi, kenapa kades dan camat tidak menghormati asas-asasnya. “Iya, kami rasa asas-asas dimaksud kades dan camat memahaminya, tapi bertindak dengan seleranya,”tegasnya. Peria yang lugas dan komunikatif itu meminta Ombudsman RI dan Mendagri untuk turun melakukan chek and richek atas penyelenggaraan pemerintahan kades dan camat setempat terhadap administrasi pemberhentian Sulaiman yang kuat diduga sepihak dan tidak prosedural. Karena, sambungnya, pemberhentian seorang perangkat desa mesti terpenuhi syarat ditentukan Permendagri No.83 Tahun 2015 telah dibuha dengan Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan bukan berdasarkan SP1 pun surat rekomendasi camat. “Tapi, sebelum kedua pejabat tinggi tersebut turun, kami layangkan dulu surat. Ya, sepulang dari ini kami buat surat tersebut,”pungkas Israil. (LR-M. Aris)

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB.COM.Mataram-Bantuan Hukum (LBH) Fatih & Putri HAKIKI diketuai Israil, SH menyatakan kasus pemberhentian salah seorang Perangkat Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Sulaiman (Kadus) dilakukan Kepala Desa setempat sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

“Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk klien kami sudah daftarkan tadi pagi. Tergugat Kepala Desa Nanga Tumpu dan turut tergugat Camat Manggelewa,”kata Israil kepada awak media ini usai menyerahkan berkas gugatannya tersebut di PTUN Matarama, Jumat (20/11).

Katanya, sebelum didaftarkan gugatan tersebut, namun sudah disampaikan surat somasi untuk kepala desa bersangkutan.

“Surat somasi sudah saya bawa tangan langsung ke kades di Kantor Desa Nanga Tumpu beberapa hari lalu. Tapi, beliau tidak ada di tempat. Saya serahkan melalui stafnya. Bukti tanda terimanya surat sudah dilampiri berkas diajukan gugatan tersebut,”ujarnya.

Menurutnya, upaya hukum dilakukan melalui PTUN adalah cara yang efisien dan efektif dalam memperjuangkan kembali hak konstitu klien yang dicabut kepala desa pun camat tanpa mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami berpendapat kades pun camat melanggar asas-asas pemerintahan tersebut. Apalagi pemberhentian klien kami hanya berlandaskan surat peringatan pertama (SP1) dan rekomendasi camat, tetapi tidak memperhatikan regulasi yang mengatur perangkat desa,”ungkapnya.

Ia menyebutkan, sebagai pemerintah yang baik dan taat pada undang-undang tersebut tentu menghormati dan mematuhi asas-asasnya, bukan malah membangkang demi kepentingan-kepentingan bertentangan konstitusional negara.

Ia menyebutkan lagi, jelas hadirnya undang-undang tersebut untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tapi, kenapa kades dan camat tidak menghormati asas-asasnya.

“Iya, kami rasa asas-asas dimaksud kades dan camat memahaminya, tapi bertindak dengan seleranya,”tegasnya.

Peria yang lugas dan komunikatif itu meminta Ombudsman RI dan Mendagri untuk turun melakukan chek and richek atas penyelenggaraan pemerintahan kades dan camat setempat terhadap administrasi pemberhentian Sulaiman yang kuat diduga sepihak dan tidak prosedural.

Karena, sambungnya, pemberhentian seorang perangkat desa mesti terpenuhi syarat ditentukan Permendagri No.83 Tahun 2015 telah dibuha dengan Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan bukan berdasarkan SP1 pun surat rekomendasi camat.

“Tapi, sebelum kedua pejabat tinggi tersebut turun, kami layangkan dulu surat. Ya, sepulang dari ini kami buat surat tersebut,”pungkas Israil. (LR.NTB-Tim)

Tinggalkan Balasan