Lintas Rakyat-NTB. Dompu –Kuasa Hukum terdakwa Illegal loging/pengerusakan hutan, Israil, SH mengangkat bicara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan tuntutan terhadap kliennya pada sidang digelar Majelis Hakim di Kantor Pengadilan setempat, Kamis, 15 Oktober 2020 kemarin.
Israil menyoalkan terkait tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dituntut dengan dakwaan rata-rata 2 tahun 6 bulan. Tuntutan Jaksa dikwhatirkan memberatkan semua klien yang kini tengah di tahan di Rumah Tahana (Rutan) Kejaksaan/Lapas Dompu.
“Saya persoalkan karena tuntutan tersebut dalam pendapat saya itu mencerminkan bahwa tindakan mereka adalah kejahatan disengaja atau murni. Sementara tindakan klien saya tidak sejahat itu,”kata Israil kepada redaksi ini, Sabtu (17/10) sore.
Ia mengatakan, sebagai kuasa hukum bahwa tindakan/perbuatan melanggar hukum mereka bukan unsur kesengajaan sebagaimana dimksud pasal dakwaan terhadapnya, melainkan atas kelalaian didasarinya ketidakpahaman tentang perspektif hukum pidana.
“Ya, bisa kita lihat tindakan mereka sebelumnya ada yang melakukan untuk membangun rumah dan ada juga keperluan masjid. Itupun karena disuruh sama ketua panitia masjid tersebut,”ungkapnya.
Peria yang juga sebagai Ketua LBH HAKIKI itu menjelaskan, apa yang didalihkan kepada pak wartawan ini dapat dilihat dari tindakan masing-masing klien. Terdakwa Faisal disuruh sama ketua panitia pembangunan masjid yakni untuk mengambil kayu digunakan untuk masjid, Muhtar Idris disuruh sama kadesnya untuk keperluan pagar keliling kampung, dan Ridwan alias Pele meminta kayu punya pak Karim untuk rumah mereka, sehingga rangkaian atas tindakan mereka itu harus menjadi pertimbangan PJU dalam mendakwakannya.
“Ya, hemat pandangan saya, seharusnya Pasal 82 ayat 1 huruf c jo Pasal 12 huruf c UU No 18 tahun 2013 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP menjadi pertimbangan Jaksa, karena mereka bukan pelaku utama. Mereka ini tidak memahami yang mana yang namanya kejahatan. Jika mereka memahami duluan perbuatan mereka ini pasti tidak akan melakukan,”tuturnya.
Israil menambahkan, meskipun klien telah didakwakan sebagaimana ketentuan pasal tersebut, namun sebagai kuasa hukum sangat berharap kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan secara sisi kemanusiaan atas tindakan klien sendiri.
“Saya sangat berharap mudahan putusan hakim hanya melihat Pasal 55 KUHP dan dihukum seringan-ringannya bila perlu dibebaskan karena tahun 2020 ini adalah tahun politik. Tentu mereka ingin menikmati suasana demokrasi Pilkada di luar,”harap Israil.
Hingga berita ini dirilis, PJU belum dapat dikonfirmasi. (RED)