Uncategorized

Kerap Cabuli dan Setubuhi Cucu Kandung, Kakek (62) di Dompu Ditangkap Polisi

Spread the love

Lintas Rakyat NTB. Dompu- Seorang kakek inisial AS (62) di wilayah Kabupaten Dompu diamankan Polisi. Ia diamankan karena diduga kerap mencabuli dan menyetubuhi cucunya D (13). Kejadian di rumahnya, pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, penangkapan AS berdasarkan adanya laporan pihak korban bahwa AS kuat diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berkali-kali seperti yang dikisahkan korban bahwa AS melancarkan aksi bejatnya sejak Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WITA yakni sepulangnya dari sekolah hingga sebelum dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Merespon laporan pihak keluarga korban, kata Aby, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel langsung memerintahkan penyidik untuk segera memeriksa saksi-saksi dalam peristiwa bejat AS berusia renta itu.

“Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya AS ditangkap di rumahnya,”ungkap Aby.

Menurut Aby, AS persangkakan dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002.tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Kini AS diamankan di rumah tahanan Polres, seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan,”tutur Aby.

Dibeberkan Aby kronologisnya, AS pertama kali dilakukan saat korban sedang tidur siang, tiba-tiba tersadar (bangun dari tidur) karena merasakan ada remasan dan rabaan di bagian payudara dan alat kelaminnya. Hal lain yang membuatnya korban sangat terkejut kala mengetahui tangan dalam keadaan terikat menggunakan tali serta melihat AS berdiri disisinya dalam keadaan telanjang.

Mengetahui hal itu, lanjut Aby, korban berusaha berontak, namun tak berdaya karena tangannya sudah “dilumpuhkan”, ditambah pula dengan ancaman dari AS “akan membunuhnya jika korban berteriak dan menceritakan pada orang lain”. Karena korban merasa takut dengan ancaman itu, akhirnya korban pun pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan.

“Ketidakberdayaan dan rasa takut korban lalu dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya yang tak terbendung saat itu, AS sedikitpun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis korban yang merasa takut dan kesakitan. AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar,”beber Aby.

Aby menuturkan, merasa bisa menaklukkan korban atas insiden pertama sehingga AS sering mengulang perbuatan bejatnya. Kala itu tidak dengan cara diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli/dibunuh.

“AS mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan isterinya/neneknya D pergi ke ladang,”tutur Aby.

Ditambahkan Aby, tak tahan dengan perlakuan AS yang kerap mengulang perbuatannya, sehingga korban menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda ke bibinya dan neneknya. Dari keduanya, korban mendapat jawaban yang sama karena keduanya tidak yakin dengan penuturan korban. Sontak keduanya menyatakan “jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman- paman mu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu”.

“Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibunya korban, kemudian mereka menanyakan ke bibi dan neneknya. Keduanya membenarkan bahwa korban pernah cerita hal itu, selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke korban. Selang beberapa lama, korban membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali dan akhirnya pihak keluarga korban membawa perbuatan bejat AS ke pihak berwajib,”pungkas Aby. (LR- Bustanul)

Tinggalkan Balasan