Lintas Rakyat-NTB.Dompu- Akhir-akhir ini penyebaran COVID-19 sudah sangat menghawatirkan sehingga menggenjot instansi dan institusi untuk terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, agar tetap menggunakan masker dan mengikuti protokoler Covid-19 yang sering digaungkan pemerintah dan aparat.
Hal tersebut tampak terlihat dilakukan Polsek dan Koramil 1614-02/Kempo serta dibantu Pol PP Camat Kempo melakukan ops yustisi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID pada pengguna roda dua, roda empat, dan atau lainnya di wilayah hukum setempat, Minggu, 27 September 2020 pagi.
Kapolsek Kempo AKP Made Sartika melalui Kasi Humas Aiptu I Kadek Suardana mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 khususnya di wilayah hukumnya.
“Kami lakukan ini selain tindak lanjuti instruksi presiden namun juga tindak lanjuti instruksi dari kapolres untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih belum sadar akan bahaya Covid-19 yang sedang melanda negara kita ini,”ujarnya.
Kapolsek mengaku, dalam kegiatan ini turut dibantu juga oleh koramil yang diwakili Serda Suratman dan Pol PP Camat Kempo.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengikuti protokoler Covid-19 dan selalu menggunakan masker jika keluar rumah,”tutup kapolsek di sela-sela kegiatannya saat diwawancara awak media ini. ( LR Bustanul)