Lintas Rakyat-NTB. Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan iklan kampanye pilkada 2020 di media digital yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Aturan tersebut termaktub dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun rincinya sebagai berikut:
Pasal 1
24a. Iklan Kampanye di Media Sosial adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon.
24b. Iklan Kampanye di Media Daring adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh Pasangan Calon.
28. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
28a. Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.
Pasal 41 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk: g. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau h. Kampanye melalui Media Daring.
Pasal 47A
(1) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf h dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.
(3) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(4) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan b. paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Iklan di Media Sosial
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam diskusi daring, pada Selasa (22/9/2020) iklan kampanye di media sosial ini hanya bisa dilakukan pada masa kampanye seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik.
Ia melanjutkan, disebut iklan kampanye di medsos, jika konten kampanye tersebut berbayar. KPU akan mengklasifikasikan kegiatan kampanye di medsos yang bukan iklan kampanye (tidak berbayar) dan iklan kampanye (berbayar).
“Jika iklan kampanye di medsos hanya bisa dilakukan 14 hari, kampanye di medsos dilaksanakan selama masa kampanye dan sebelum dimulainya masa tenang (71 hari). Kegiatan kampanye di medsos misalnya, peserta pilkada melakukan siaran langsung dan mengunggah informasi aktivitas kampanyenya,” katanya seperti dikutip dari Republika.
Viryan menegaskan, keduanya dapat dilakukan melalui akun resmi media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU daerah setempat. KPU menentukan, akun resmi yang didaftarkan paling banyak 30 untuk pemilihan gubernur, sedangkan pemilihan bupati/wali kota maksimal 20 akun.
Pendaftaran akun resmi media sosial ke KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Akun resmi yang didaftarkan pun akan disampaikan ke Bawaslu, kepolisian, dan kementerian komunikasi dan informatika.
Masa kampenye berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020. (RED)