Lintas Rakyat-NTB.Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan ditetapkan sebagai salah satu dari dua belas kabupaten kota penyelenggara pilkada tertinggi dari sisi kerawanan dengan presentase lima puluh empat koma sekian persen.
Hal ini diutarakan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin dalam uraian pengantar, rapat pleno penyerahan berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari, Rabu, (23/09) bertempat, di ruang rumah pintar pemilu, kantor KPU Selayar, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng.
Nandar menyebut, potensi kerawanan ini terungkap dari penyelenggaraan rapat koordinasi (rakor) antara KPU, Gubernur, Pangdam XIV/Hasanuddin, dan Kapolda Sulsel. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KPU Selayar, Kapolres, Dandim 1415/Selayar dan bupati tersebut, diuraikan secara gamblang, tentang peta kerawanan pilkada yang menempatkan Kabupaten Selayar pada urutan pertama tertinggi, disusul Kota Makassar, pada urutan kedua, dengan presentase kerawanan empat puluh sembilan koma sekian persen.
Peta kerawanan pilkada didasarkan pada potensi gesekan antar sesama tim sukses dan tim pemenangan, serta indikasi pelanggaran prokkes penanganan covid 19. Sungguhpun demikian, Ketua KPU Selayar, tetap optimis dan menyampaikan ajakan kepada seluruh komponen masyarakat Selayar untuk bersama-sama berikhtiar, bermunajat, dan berdoa agar prediksi kerawanan pilkada tidak sampai terjadi di Selayar.
Usai menyampaikan pengantar, Ketua KPU Selayar, Nandar Jamaluddin bersama tiga orang komisioner yang terdiri dari koordinator divisi data, Sukardi, koordinator divisi sosialisasi, SDM dan partisipasi pemilih, Andi Nastuti dan koordinator divisi hukum, Mansurt Sihadji, berkenan melakukan penyerahan berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 kepada lo penghubung pasangan calon dan pimpinan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabpaten Selayar.
Rangkaian acara penyerahan berita acara dan surat keputusan diakhiri dengan season foto bersama antara komisioner KPU, LO, dan unsur bawaslu, serta paparan koordinator divisi hukum KPU, Mansurt Sihadji, tentang mekanisme pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang wajib dilakukan oleh masing-masing pasangan calon sehari setelah penetapan pasangan calon dan sehari sebelum masa kampanye. (Andi Fadly Dg. Biritta)