Lintas Rakyat NTB.Dompu- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tidak henti- hentinya menindak tegas para pelaku kriminal yang merusak citra regenerasi. Kali ini, Tim Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang pria TS, (33), warga Lingkungan Sambi Tangga, Keluarahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Ia ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu (bukan jenis tanaman) yakni sabu-sabu di kediamannya, pada Rabu, 16 September 2020, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Iptu Tamrin melalui Paur Humas Polres Dompu saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsAppnya, Aiptu Hujaifah mengatakan, penangkapan terduga pelaku inisial TS, atas informasi masyarakat bahawa adanya sebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sambi Tangga, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Aby, hasil penyelidikanpun didapatkan fakta sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat dan anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba. Lalu Kasat memerintahkan anggota untuk segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Aby jelaskan, sebelum dilakukan penggeledahan, anggota opsnal memanggil beberapa warga masyarakat yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terduga dan penggeledahan di dalam rumah. Sesampainya di rumah tersebut, terduga TS berada di dalam rumah dan anggota menunjukkan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledehan.
Dijelaskan juga, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota menemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di samping sofa dan barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam kamarnya.
“Usai terduga ditangkap, anggota membawa dan mengamankan terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu. Guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Aby.
Aby menambahkan, dari tangan terduga, polisi berhasil menyita barang-bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram; 2 buah bong (alat hisap); 2 buah gunting;uah pisau kater; 2 buah tutupan bong; 4 buah korek api gas.Selain itu, 1 buah korek api gas yang sudah dimodif; 7 buah skop yang terbuat dari sedotan; 3 buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L; 4 buah jarum; 1 buah tabung kaca; 4 buah plastik kosong bekas; dan 1 buah plastik klip transparan.
“Kami sudah amankan terduga pelaku bersama barang-buktinya,” pungkas. (LR- Bustanul)