Lintas Rakyat NTB. Bima–Memasuki hari kedua diberlakukan penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, personil gabungan Polres, Sat Pol PP, Dishub, dan Dispenda Kabupaten Bima melaksanakan operasi Yustisi sebanyak dua kali berlokasi di pertigaan cabang Panda, Kec. Palibelo pukul 09.00 – 11.00 WITA, dan pukul 15.30 – 17.30 WITA, Selasa, 15 September 2020.
Pelaksanaan operasi penegakan ini sanksi yang diberikan seperti berita sebelumnya yakn ada du macam. Pertama, sanksi denda. Kedua, sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Hasil operasi di hari kedua sebagai berikut :
a. Pukul 09.00 – 11.00 WITA :
– Sanksi denda = 8 orang, masing2 sebesar Rp100.000
– Sanksi Sosial : 20 orang, mengucap/ menghafal Pancasila dan push up .
b. Pukul 15.30 – 17. 30 WITA :
– Sanksi denda = 7 orang, masing2 sebesar Rp100.000
– Sanksi Sosial : 19 orang ,mengucap/ menghafal Pancasila dan push up
Selama berlangsungnya kegiatan operasi berjalan dengan tertib dan aman. (Habe)