Personil Gabungan Polres dan Sat Pol Pp Kab. Bima Operasi Yustisi Hari Kedua

Spread the love

Lintas Rakyat NTB. Bima–Memasuki hari kedua diberlakukan penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, personil gabungan Polres, Sat Pol PP, Dishub, dan Dispenda Kabupaten Bima melaksanakan operasi Yustisi sebanyak dua kali berlokasi di pertigaan cabang Panda, Kec. Palibelo pukul 09.00 – 11.00 WITA, dan pukul 15.30 – 17.30 WITA, Selasa, 15 September 2020.

Pelaksanaan operasi penegakan ini sanksi yang diberikan seperti berita sebelumnya yakn ada du macam. Pertama, sanksi denda. Kedua, sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Hasil operasi di hari kedua sebagai berikut :
a. Pukul 09.00 – 11.00 WITA :
– Sanksi denda = 8 orang, masing2 sebesar Rp100.000
– Sanksi Sosial : 20 orang, mengucap/ menghafal Pancasila dan push up .
b. Pukul 15.30 – 17. 30 WITA :
– Sanksi denda = 7 orang, masing2 sebesar Rp100.000
– Sanksi Sosial : 19 orang ,mengucap/ menghafal Pancasila dan push up

Selama berlangsungnya kegiatan operasi berjalan dengan tertib dan aman. (Habe)

Tinggalkan Balasan

Next Post

DAN POM LANTAMAL IV PERKENALAN KEPADA SEGENAP PRAJURIT DAN PNS LANTAMAL IV

Sel Sep 15 , 2020
Spread the love Lintas Rakyat NTB.Tanjungpinang– Komandan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanPom Lantamal) IV Mayor Laut (PM) Dedy Ary Yuanto, S.A.P., M.Tr.Opsla memberikan pengarahan pada saat apel pagi dihadapan segenap Prajurit dan Pns Lantamal IV di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jl. Yos Sudarso No.1 […]

You May Like