Lintas Rakyat-NTB. Mataram – Eks Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Perusahan Media Online Indonesia (DPW MOI NTB), Amrin memberikan klarifikasi terkait dana hibah sebesar Rp200 juta dari pemerintah prov NTB saat kegiatan pelantikan pengurus DPW dan DPC MOI Se- NTB di salah satu Hotel di Kota Mataram pada tahun lalu.
Amrin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana hibah sebesar itu dari manapun. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar hingga saat ini terkait arah dana sebesar Rp200 juta tersebut, Senin 14 September 2020.
Lanjut Amrin, sebelumnya diketahui pada Februari 2020 lalu, bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB mengeluarkan Dana Hibah Rp200.000.000,00 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang MOI Kota Mataram. Hal tersebut didasarkan pada SK Gubernur Nomor : 900-138 Tahun 2020. Namun pada realisasinya, Ketua DPW MOI NTB menyatakan tidak pernah menerima dana hibah tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani proposal apalagi menerima dana hibah 200 juta dari Pemprov NTB. Saya hanya menerima sumbangan untuk Pelantikan DPW dan DPC MOI SE – NTB sebesar RP 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebelum pelantikan. Setelah pelantikan diberikan lagi sumbangan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk pembuatan seragam DPW MOI NTB,”ungkap Amrin, sambil menunjukkan dokumen tanda terima Dana Hibah Rp200 juta yang ia tidak pernah tanda tangani, Senin (14/9/2020).
Amrin berharap kepada Aparat penegak hukum dan BPK Provinsi NTB untuk segera mengusut kasus ini sesegera mungkin agar dapat ditemukan titik terangnya. Pasalnya tuduhan terhadap dana hibah tersebut dijatuhkan kepada Eks Ketua DPW MOI tersebut.” Untuk itu saya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara dan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran Dana Hibah Rp200 juta yang mengatasnamakan diri saya,”tegasnya. (Habe)