Lintas Rakyat- NTB, Bima – Berdasarkan Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020, memberikan kewenangan kepada Polri dan TNI untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti hal tersebut, Brimob Kompi 3 Batalion C Pelopor, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sape dan Lambu, agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah. Karena tanggal 14 September nanti mulai diberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah.“14 September tidak pakai masker akan didenda dan sepanjang jalan protokol dari Koramil Sape sampai pasar tradisional akan dijaga ketat oleh anggota Polri, TNI, dan Pol-PP” jelas Komandan Brimob Kompi 3 AKP. Iwan Sugianto dikutip di Mediantb.com, Sabtu (12/09/20)Lebih lanjut Iwan Sugianto menghimbau kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat agar selalu munggunakan masker saat berkendara. Apalagi dalam Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 dan Perwali No.49 Tahun 2020, penanggulangan penyakit menular bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tertulis administrasi dan denda minimal Rp.100.000 maksimal 500.000.
“Pakailah masker jika tidak ingin diberikan sanksi tertulis administrasi dan didenda” harapnya
Sementara bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan perbuatan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit, sesuai pasal 1 Perda Provinsi NTB No. 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal 50 juta.
“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat jika menggunakan kendaraan agar memakai masker jika tidak ingin didenda. Bahkan bagi yang melanggar, kami tidak segan-segan menahan sepeda motornya” tegasnya.“Semua ini, kami lakukan demi kebaikan bersama. Mari kita menggunakan masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19,”tambahnya. (LR-02)