Lintas Rakyat NTB. Dompu –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu kuat diduga menghalang pekerjaan pers yang hendak melaksanakan tugas jurnalustik sesuai amanat pasal 18 ayat (1) UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
Akibatnya, salah satu wartawan media online www.berita11.com di Dompu harus mundur dari tindakan melawan hukum aparat kepolisian Polres Dompu yang berjaga di pintu gerbang Kantor KPU saat ingin meliput berita pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Dompu yakni pasangan UE-HI, Jumat (4/9/2020) sore dini hari.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Kab. Dompu Poris sapaan akrabnya kepada redaksi ini melalui pesan WhatsApp beberapa saat lalu. Ia mengaku, sudah berkali-kali menunjukan ID-CARD dikalungnya, tetapi penjaga bersih tegas untuk tidak perbolehkan peliputan.
Menurut pria yang selalu membackup kegiatan sosialisasi Polres Dompu itu, tindakan menghalangi tugas jurnalistik adalah melawan hukum. Jika aparat Polisi yang berjaga itu tidak meyakininya maka hendak mempelajari ketentuan tersebut secara utuh.
“Aparat mesti pahami amanat pasal itu. Jangan enteng menghalangi wartawan. Wartawan adalah mitra ketiga Lembaga Negara yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikutif, “tegasnya.
Dijelaskannya, untuk orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Saya sayangkan sikap KPU ini. ini tindakan tidak menghormati wartawan,” pungkas Poris. ( Habe)