POLRES SUMBAWA

Gerak cepat anggota polsek Empang mengungkap pelaku penganiayaan di Desa Mata

Spread the love

Lintasrakyat-ntb-com:-Anggota polsek Empang polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap korban bernama MIHARJON, umur 30 Thn, Tani, alamat Rt. 005 Rw. 003 Dsn. Mata Timur Desa Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, pada hari senin tgl 1 Agustus 2022 pukul 22.00 wita, di Desa Mata.

Adapun Terduga Pelaku bernama EBIN GUSLIANG TAMA ALS. EBIN, umur 25 Thn, Tani, alamat Dsn. Mata Timur Ds. Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa sempat melarikan diri setelah menganiaya korban dengan Sajam.

Kapolsek Empang IPTU NAKMIN melalui via Whats App Pribadinya menjelaskan kepada Awak Media Lintas rakyat-ntb-com,terkait kronolgis kejadian Menurut keterangan Pelapor ( saudara korban) bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 wita, yang dimana Pelapor sepulang menghadiri acara keluarga di kecamatan Manggalewa kabupaten Dompu dan, sesampai di kampung Desa Mata tepatnya didepan rumah Sdr. HARIS (TKP) pelapor ( saudara korban) melihat sudah banyak orang

Mungkin seperti ini narasinya bos

Lanjutnya “Karena merasa penasaran dengan banyaknya orang tersebut lalu pelapor ( saudara korban) mendekati kerumunan orang tersebut dan saat itu Pelapor mendapat kabar dari salah satu keluarga bahwa Kakak laki laki sekandungnya (Korban) telah dianiaya oleh seseorang bernama
EBIN GUSLIANG TAMA ALS. EBIN, umur 25 Thn, Tani, alamat Dsn. Mata Timur Desa. Mata Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa pembacokan berawal dari kesalah pahaman antara pelaku dan korban di saat mereka sama-sama meminum minuman keras berupa arak ”

Kapolsek menambahkan penganiyaan dilakukan oleh pelaku
dengan cara membacok pada bagian atas kepala Korban dengan sebilah parang sehingga Korban mengalami luka robek dan untuk itu korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Dompu. Kemudian pada pagi harinya Pelapor menuju ke Polsek Empang untuk melaporkan kejadian tersebut.”pungkas Iptu Nakmin

“Berdasarkan laporan keluarga korban yang di kuatkan oleh keterangan beberapa saksi di TKP akhirnya Kami selaku Kapolsek memerintahkan Babin Kamtibmas Desa Mata Briptu Juvitar Dwi Rizki dan dibantu Babinsa Desa Mata Sertu Asikin untuk melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap pada hari senin tgl 1 Agustus 2022 pukul 22.00 wita, di Desa Mata.

“Dan untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sebila parang sudah kami amankan di mapolsek empang untuk di tindak lanjuti sesuai aturan hukum berlaku” tutup Kapolsek.(Om Jeks LR)