BIMA, LintasRakyat.NTB.com-Meskipun Dewan Pers (DP) yang menyebut media yang tidak berbadan hukum adalah bukan perusahan pers karena dianggap tidak menuhi ketentuan “Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, namun tidak menyuruti semangat media member of MIO Kab Bima dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur dan sesuai tuntutan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua MIO Kab. Bima, Muhtar mengatakan, DP berpendapat bahwa media tidak menuhi standar perusahan sesuai ketentuan mengatur dalam UU Pers harus dihormati dan tidak ada pendapat lain lagi karena itu ketentuan negara mengatur perusahan Pers. Sikap hormat media of member MIO bukan bermakna ingin mendewakan Dewan Pers, melainkan agar melatih dan mengasah potensi untuk memahami akan suatu aturan secara konstitusi negara.
“Ya, kami sependapat bahwa perusahan media harus berbadan hukum karena ditegaskan dalam sebuah ketentuan,” ujarnya.
Menurut Muhtar, Dewan Pers menyatakan hal tersebut itu tidak bermaksud untuk membelenggu media yang belum berbadan hukum untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik yang secara teratur mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, melainkan Dewan Pers menyampaikan amanat UU tentang Pers sesuai kewenangannya dapat dilihat seksama dalam “Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”. Fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi melindungi kemerdekaan pers.
“Kami apresiasi sikap tegas Dewan Pers. Pasalnya bagi kami satu- satunya lembaga yang diberi wenang UU Pers untuk mengatur pers, kan Dewan Pers. Jadi, meski media kami banyak belum berbadan hukum, tetapi kami tetap jalankan tugas sesuai UU pokok Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” terangnya.
Pria yang juga Pemimpin Redaksi Lintasrakyat.net asal Bima-NTB itu berharap Dewan Pers untuk terus mendorong perkembangan media “bak jamu” di nusantara tercinta ini tanpa memandang status tingkatan medianya, entah itu media dari daerah pun pusat, yang semua itu telah menjadi tanggung jawab Dewan Pers dalam menjalankan demokrasi negara ini.
“Kami sangat harapkan itu agar pers Indonesia tetap kuat, kokoh, dan tegak lurus atas sejarah pers itu sendiri dan tidak tergoyahkan oleh pihak manapun,” pungkas pria yang menekuni profesi jurnalis secara autodidik sejak 2016 itu.(LR TIM)