Dompu-Mewarnai 100 hari kerja Kapolri, Tim Puma Polres Dompu lagi-lagi mengamankan 1 (satu) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Rifa’id (51, korban), asal lingkungan Kandai II Barat, Lingkungan Kandai II Kecamatan Woja Kab Dompu pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pelaku curat tersebut diketahui berinisial AF (21) Alias ADE, berdasarkan keterangan MH alias Yuni (37, Penadah) asal Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
AF kemudian diringkus di rumahnya di Dusun Buncu, Desa Matua Kecamatan Woja lantaran mencuri 2 (dua) catok rambut dan barang lainnya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/04/II/2021/NTB/Res Dompu/Sek.Woja, Tanggal 18 Februari 2021, tentang Pencurian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Dari keterangan korban, pada hari Minggu (14/2-2021) seperti biasa sebelum pulang dan menutup salon korban memastikan barang-barang salon tertata rapi. Keesokan hari, ketika korban kembali membuka salon (15/2) sekitar pukul 09.00 Wita, korban menemukan 1 (satu) unit Hair Drayer dan 2 (dua) unit alat catok rambut, yang sebelumnya dia simpan dalam di etalase salon.
Di samping itu, ada juga 1 (satu) unit pengeras suara (speaker) aktif yang terletak di atas etalase. Menyadari ketiga barang pentingnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Woja kemudian diteruskan Mapolres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., langsung memerintahkan Katim Puma, Aiptu Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah mendapat informasi ternyata alat catok milik korban ditemukan di salon milik MH alias Yuni di Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai.
Selanjutnya, tim bergerak menuju salon tersebut guna memastikan barang bukti dan melakukan introgasi terhadap MH alias Yuni.
Setelah diintrogasi, MH mengaku kalau 2 (dua) alat catok yang ada padanya diperoleh dari pelaku AF. Mengetahui hal itu, tim langsung mendatangi kediaman pelaku yang saat itu diketahui ada di rumahnya.
Pelaku dan penadah kini telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(L.R NTB-RED)