
Dompu,NTB.lintasrakyat-ntb.com – Pelarian selama hampir sepekan akhirnya berakhir. Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Pekat setelah diketahui bersembunyi di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa.
Pengungkapan ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima polisi pada 23 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial RP (27). Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.
Begitu menerima laporan tersebut, Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk bergerak melakukan penyelidikan. Berbagai informasi dikumpulkan, mulai dari keterangan para saksi hingga penelusuran jejak pelaku. Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil ketika tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku ZF (26) berada di Dusun Brang Wawi, Desa Labu Aji, Kecamatan Moyo, Kabupaten Sumbawa.
Atas perintah Kapolsek, operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin, S.H. Tim bertolak dari Pelabuhan Calabai pada dini hari, menyeberangi lautan menuju Pulau Moyo, lalu bergerak cepat ke lokasi persembunyian.
Sekitar pukul 04.55 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah warga. Setelah proses pengamanan selesai, petugas langsung membawa yang bersangkutan kembali ke Mapolsek Pekat untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kesabaran, ketelitian, dan kerja keras aparat dalam melakukan penyelidikan mampu membuahkan hasil. Meski sempat melarikan diri hingga ke luar wilayah Kabupaten Dompu, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil dilacak.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pekat atas dedikasi dan profesionalisme dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung tugas kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga setiap persoalan hukum dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. ( Bustanul LR)