
Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Polemik terkait percepatan penerbitan PERTEK dan penempatan PPPK paruh waktu sesuai Peraturan Menpan-RB Nomor 348 kini mencuri perhatian publik, terutama di kalangan tenaga pendidik non-ASN di Kabupaten Dompu. Gelombang kekecewaan mencuat usai munculnya pernyataan Kepala BKD Kabupaten Dompu, Dr. H. Syahrul Ramadhan, S.STP., M.Si, yang viral dan dinilai mengarah pada pihak Dinas Dikpora sebagai penyebab keterlambatan penempatan guru.

Pernyataan tersebut memunculkan reaksi berantai dari sejumlah organisasi guru serta pihak terkait, yang merasa perlu meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin meluas.
Menindaklanjuti situasi tersebut, sebuah pertemuan singkat digelar di ruang kerja Kepala Bidang PTK Dikpora Kabupaten Dompu, Taufik, S.Pd., M.M. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi PTKNI, organisasi FIGUR, serta pihak legislatif dari DPRD Kabupaten Dompu, yaitu Komisi III H. Muhammad Ikhsan, S.Sos, dan Komisi II H. Mulyadin Jaya. Selain itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Dompu, Mukmin, S.Pd., M.Pd, turut memfasilitasi dialog sebagai lembaga profesi yang menaungi tenaga pendidik.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengurai fakta, menyamakan pemahaman, dan memastikan bahwa proses administratif berjalan sesuai ketentuan teknis dan payung hukum yang berlaku.
Dalam forum ini, Kabid PTK memberikan penegasan terkait tuduhan kelalaian.
“Kami tidak pernah lalai. Sejak proses ini dimulai, kami bekerja dari pagi hingga malam untuk input data dan melengkapi syarat agar PERTEK dapat segera diproses oleh BKN. Semua prosedur berjalan sesuai sistem,” ujar Taufik.
Pihak DPRD yang hadir menilai polemik ini tidak boleh berlarut atau menjadi konsumsi publik tanpa penyelesaian yang jelas. Mereka menegaskan pentingnya komunikasi yang transparan dan langkah nyata untuk menjawab keresahan para guru.
Ketua PGRI Kabupaten Dompu turut menyampaikan pesan tegas namun bijak:
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini tentang pengabdian, profesi, dan kesejahteraan para guru yang telah lama bertugas. Mereka layak mendapatkan kepastian. Regulasi harus dijalankan, tetapi empati tidak boleh hilang.”
Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Kepala BKD pada Rabu, 3 Desember 2025, guna memberikan klarifikasi resmi dan memastikan titik temu solusi.
Di balik angka, regulasi, dan berkas-berkas administratif, ada ratusan guru yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Bagi mereka, SK PPPK bukan lagi sekadar dokumen — tetapi harapan, pengakuan, dan masa depan.
Mereka berharap, setelah tanda tangan PERTEK dinyatakan final dan diterima BKN, SK PPPK paruh waktu dapat segera diterbitkan oleh Bupati Dompu tanpa hambatan tambahan.
Karena pendidikan, bagi mereka, telah menjadi panggilan hidup — bukan sekadar pekerjaan. ( Andi )